
KUPANG, GORIAU.COM Terungkapnya kasus Polwan selingkuh sangat mencoreng citra kepolisian. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur AKBP Agus Santosa.
"Apalagi polisi yang berselingkuh itu seorang polisi wanita (Polwan) yang sudah memiliki anak," katanya di Kupang, Sabtu (11/4/2015).
Agus menjelaskan, Polwan selingkuh tersebut berpangkat Brigadir dan berinisal YMKK, ia merupakan istri dari salah satu anggota polisi Brigadir Polisi EH yang juga bertugas di Polres TTS tersebut.
Lanjut Agus, saat ini YMKK dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) JN telah ditahan oleh propam Polres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mencaritahu sejak kapan hubungan gelap tersebut terjalin. "Keduanya sedang diperiksa untuk kemudian diproses secara hukum. Keduanyanya nantinya akan disidangkan secara kode etik kepolisian," tambahnya.
Ia sendiri belum bisa memastikan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada kedua anggota kepolisian tersebut, sebab setelah membawanya ke persidangan kode etik baru bisa dipastikan diberikan sanksi secara administrasi atau dipecat.
"Bisa diberikan sanksi atau di kenakan kode etik, kami belum tahu. Kita tunggu saja hasil periksaan dari Propam polres setempat," tuturnya.
Agus mengatakan, kedua anggota kepolisian tersebut dipergok langsung oleh suami dari YMKK, Brigpol EH pada Jumat (3/4) pekan lalu sekitar pukul 01.30 WITA di kamar tidur dari YMKK.
JN yang dipergok langsung melarikan diri karena ketakutan dengan meninggalkan jaket, senjata api dan sandal di kamar dari YMKK. Namun akhirnya ditangkap oleh Propam polres setempat untuk diproses lebih lanjut.
Agus menambahkan, keduanya yang pasti akan dihukum, sebab hal tersebut bukan hanya mencoreng nama Polres setempat namun juga Kepolisian Republik Indonesia.***