JAKARTA, GORIAU.COM - Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, negara berpotensi mendapat tambahan penerimaan Rp3,74 triliun setelah ada tiga perjanjian jual beli gas bumi yang ditandatangani dalam peluncuran program 35.000 mega watt untuk Indonesia. Salah satunya adalah PJBG (perjanjian jual beli gas) antara kontraktor KKS Petroselat dengan PLN untuk memenuhi pasokan gas untuk kelistrikan di Riau sebesar 5 BBTUD untuk periode lima tahun.

''Secara keseluruhan, penandatangan perjanjian jual beli gas (PJBG) dan Head of Agreement (HoA) pada hari ini akan memberikan tambahan pendapatan negara sampai akhir kontrak sebesar US$229 juta (Rp3,74 triliun)," kata Kepala SKK Migas dalam siaran pers yang disampaikan saat peluncuran program itu di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (4/5/2015).

Tiga perjanjian tersebut terdiri dari dua perjanjian jual beli gas (PJBG) dan satu pokok-pokok perjanjian atau Head of Agreement (HoA). Perjanjian pertama adalah PJBG antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) ConocoPhillips Grissik Ltd dengan PT PLN (Persero) untuk memenuhi kebutuhan pasokan gas untuk sektor kelistrikan di Sumatera, Jawa bagian barat dan Batam sebesar 40 BBTUD (billion british thermal unit per day) selama tiga tahun.

Kemudian perjanjian kedua adalah amandemen PJBG antara Kontraktor KKS Petroselat dengan PLN untuk memenuhi pasokan gas untuk kelistrikan di Riau sebesar 5 BBTUD untuk periode lima tahun. "Sedangkan HoA ditandatangani antara PetroChina International Jabung Ltd dengan BUMD PT Bumi Samudra perkasa yang akan memasok listrik untuk pembakit PLN di wilayah Jambi," kata Amien.

Menurut Amien, pemanfaatan seluruh gas bumi yang terkontrak ini telah sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan program listrik 35.000 MW. "Dalam merealisasikan program ini, sektor hulu gas bumi diharapkan dapat berkontribusi sebesar 13.400 MW," kata dia.

Amien mengatakan, kesepakatan pasokan gas domestik seperti yang ditandatangani ini dapat meringankan beban anggaran nasional agar tidak semakin berat menanggung subsidi akibat pemakaian bahan bakar minyak (BBM) untuk kelistrikan. "Selain akan mendukung peningkatan rasio elektrifikasi, penggunaan gas ini juga akan menurunkan subsidi pemerintah akibat pemakaian BBM untuk kelistrikan," katanya. ***