JAKARTA, GORIAU.COM - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), terdakwa suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang di SKK Migas, Rudi Rubiandini, menyatakan menerima vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JAKARTA, GORIAU.COM - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), terdakwa suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang di SKK Migas, Rudi Rubiandini, menyatakan menerima vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.