
PEKANBARU – Mantan Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Prima Indonesia (Unpri) Pekanbaru, Salim Aktar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Jumat (6/11/2026).
Salim tiba di Gedung Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB didampingi penasihat hukumnya. Setelah diperiksa oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau selama kurang lebih dua setengah jam, ia langsung mengenakan rompi tahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah membenarkan proses penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif sebelum akhirnya digiring ke rumah tahanan.
"Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya. Langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini," terang Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat petang.
Zikrullah menambahkan, saat ini tim penyidik tengah melengkapi kelengkapan administrasi serta alat bukti untuk merampungkan pemberkasan perkara. Pihaknya menargetkan agar berkas Salim segera dinyatakan lengkap.
"Doakan semoga berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Salim sempat mangkir dari pemanggilan pertama, Kamis (22/10/2026). Lantaran tidak ada keterangan yang jelas terkait alasan ketidakhadirannya, penyidik Kejati Riau sempat menelusuri keberadaan tersangka hingga ke kediamannya di Medan, Sumatera Utara.
Namun saat itu, perangkat desa setempat menginformasikan bahwa rumah tersebut sudah kosong dan Salim tidak lagi berdomisili di sana. Merespons hal tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman sempat melontarkan peringatan tegas.
"Kami akan tetap melakukan panggilan secara patut dan kapan perlu, jika dia tidak datang akan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang," tegas Syahrir saat itu.
Dalam pusaran kasus ini, Salim diduga kuat berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Unpri. Ia merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau sejak 6 Agustus 2026 lalu.
Dengan ditahannya Salim, seluruh tersangka dalam tahap pengembangan perkara korupsi dana PI 10 persen PT SPRH kini telah mendekam di balik jeruji besi. Delapan tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan untuk masa 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2026.
Para tersangka tersebut di antaranya Komisaris Utama PT SPRH, Tiswarni, serta dua anggota komisaris yakni Rudi Guntoro dan Agus Salim. Turut ditahan pula Direktur Umum, Rahmad Hidayat, Direktur Pengembangan, Zulpakar, dan Direktur Keuangan, Mahendra Fakhri. Selain itu, penyidik juga menahan Kepala Divisi SDM dan Litbang, Maruf Mukhlisin, serta Sekretaris PT SPRH, Mhd Khoirudin.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) untuk periode 2023–2024. Bentuk penyimpangannya meliputi aliran dana tantiem dan bonus untuk direksi hingga pegawai, pinjaman untuk kepentingan pribadi, serta pengadaan sejumlah bidang tanah yang menabrak aturan.
Merujuk pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, tindakan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.
Sebelum pengembangan perkara ini, kasus korupsi PT SPRH telah lebih dulu menyeret empat orang ke meja hijau dan dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Keempatnya adalah mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, pengacara PT SPRH, Zulkifli, Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga, Muhammad Arif, serta Kepala Divisi Pengembangan, Dedi Saputra. ***