Menjelang; siang, suasana salah satu kedai kopi di Jalan Banglas, Selatpanjang, mulai dipenuhi pengunjung. Ada yang datang untuk sekadar melepas lelah, berbincang dengan teman, atau menikmati kopi sebelum kembali melanjutkan aktivitas. Suara percakapan bercampur dengan denting gelas dan aktivitas pelayan kedai yang hilir mudik melayani pelanggan.

Di salah satu sudut, Azmi duduk santai. Puluhan tahun mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membuatnya cukup akrab dengan berbagai perubahan dalam sistem administrasi pemerintahan. Namun, siang itu, perhatiannya tertuju pada hal sederhana yang muncul di layar telepon genggam.

Sembari menikmati secangkir kopi hangat dan mengisap sebatang rokok Sampoerna, Azmi sesekali melihat ponselnya. Tiba-tiba sebuah notifikasi masuk. Ia pun membuka layar untuk memastikan pemberitahuan tersebut. Senyum kecil terlihat ketika mengetahui gaji bulanannya sudah masuk ke rekening.

Ada yang membuat kabar itu terasa lebih istimewa. Hari tersebut merupakan tanggal merah. Di luar kebiasaannya selama bertahun-tahun, hak bulanannya ternyata sudah diterima tanpa harus menunggu hari kerja seperti yang selama ini dibayangkan.

Bagi Azmi, kabar itu bukan sekadar pemberitahuan bertambahnya saldo rekening. Ada rasa lega sekaligus senang karena urusan yang menyangkut hak pegawai kini terasa lebih sederhana. Ia tidak perlu mendatangi kantor, menghubungi bendahara, ataupun mencari informasi mengenai sudah sampai di mana proses pencairan gaji.

"Alhamdulillah, gaji sudah masuk. Saya cukup terkejut juga karena hari ini tanggal merah, tetapi ternyata sudah masuk ke rekening. Tinggal melihat notifikasi di hp," ujarnya.

Perubahan yang dirasakan Azmi merupakan salah satu gambaran dari penerapan sistem digital dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Melalui sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang terintegrasi dengan Bank Riau Kepri Syariah, proses pencairan belanja daerah kini mulai beralih dari mekanisme yang banyak mengandalkan pengantaran dokumen fisik menuju transaksi elektronik.

Program tersebut dikenal dengan sistem pencairan surat perintah pencairan dana (SP2D) Online. Bagi pemerintah daerah, penerapannya bukan semata-mata untuk mempercepat uang masuk ke rekening penerima. Lebih jauh, sistem ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola keuangan yang lebih efisien, transparan, tertib, dan mudah dipantau.

Sebelum sistem tersebut diterapkan, proses pencairan membutuhkan sejumlah tahapan administrasi yang melibatkan perangkat daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, hingga pihak bank. Dokumen pengajuan pembayaran harus disampaikan dan diperiksa terlebih dahulu sebelum diterbitkan SP2D sebagai dasar pencairan dana.

Dalam mekanisme sebelumnya, pengantaran berkas dari satu kantor ke kantor lain menjadi bagian dari proses yang harus dilalui. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pencairan umumnya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua hari kerja. Kondisi itu membuat kecepatan pembayaran sangat bergantung pada kelengkapan dokumen, proses pemeriksaan, serta waktu penyampaian berkas.

Melalui SP2D online, pengiriman perintah pencairan dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah terhubung dengan bank. Apabila data dan persyaratan telah lengkap, prosesnya dapat berlangsung dalam hitungan jam pada hari yang sama. Dengan demikian, waktu yang sebelumnya digunakan untuk perpindahan dokumen dapat dipangkas.

Penerapan SP2D online di Meranti diawali dengan uji coba pada November 2025. Setelah melalui tahapan persiapan dan koordinasi, sistem tersebut mulai diterapkan pada Januari 2026, dengan penerapan operasional yang berjalan sejak 31 Januari 2026.

Meranti menjadi daerah ketiga di Provinsi Riau yang menerapkan sistem tersebut setelah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Sebelum menjalankannya, BPKAD Kepulauan Meranti terlebih dahulu mempelajari penerapan sistem di Bengkalis sebagai bahan evaluasi dan persiapan agar pelaksanaan di daerah sendiri dapat berjalan lebih baik.

Pada tahap awal, penerapan difokuskan pada pembayaran gaji pegawai. Langkah ini dipilih karena pembayaran gaji melibatkan banyak penerima dan membutuhkan ketepatan data, terutama terkait rekening, jumlah pembayaran, serta potongan yang harus diselesaikan sebelum dana diteruskan ke rekening masing-masing pegawai.

Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Kepulauan Meranti, Hidayatullah, menjelaskan bahwa SP2D online mengubah cara pengiriman perintah pembayaran yang sebelumnya dilakukan melalui proses administrasi manual menjadi transaksi yang terhubung langsung dengan sistem perbankan.

"Dengan SP2D online, proses pencairan menjadi lebih ringkas karena pengiriman perintah pembayaran sudah dilakukan melalui sistem. Namun, kelengkapan dokumen dan ketepatan data tetap menjadi hal utama agar transaksi dapat berjalan lancar," jelasnya.

Menurut Hidayatullah, sistem tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perangkat daerah untuk menyiapkan dokumen dan memastikan seluruh data benar. Setiap pengajuan tetap harus melalui tahapan pemeriksaan. Perbedaannya terletak pada proses penyampaian perintah pencairan yang kini dapat dilakukan secara elektronik sehingga tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pengantaran berkas fisik.

Dalam pelaksanaannya, SIPD menjadi sistem utama yang digunakan pemerintah daerah. Data transaksi yang dikirim melalui SIPD diteruskan melalui sistem penghubung atau middleware untuk kemudian diproses oleh sistem perbankan. Setelah transaksi dilakukan, bank mengirimkan kembali informasi mengenai hasil pencairan ke sistem pemerintah daerah.

Dengan mekanisme tersebut, proses pembayaran dapat dipantau sejak perintah pencairan dikirim hingga transaksi dinyatakan berhasil atau mengalami kendala. Pemerintah daerah juga memperoleh informasi mengenai status transaksi sehingga lebih mudah melakukan penelusuran apabila terjadi persoalan.

Jenis pembayaran yang dapat diproses melalui sistem ini mencakup berbagai kebutuhan belanja daerah. Di antaranya pembayaran langsung atau LS untuk gaji, tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta barang dan jasa. Sistem juga mendukung transaksi uang persediaan (UP), ganti uang (GU), dan tambah uang (TU), termasuk pengiriman dana antarbank serta transaksi melalui virtual account dari bank umum.

Dalam mekanisme SIPD, transaksi juga dibedakan berdasarkan pola pengirimannya, yakni transfer langsung dan transfer nanti. Pembayaran LS barang/jasa, UP, GU, TU, serta transfer antarbank termasuk dalam kelompok transaksi yang diproses melalui mekanisme transfer langsung. Sementara pembayaran LS Gaji dan LS TPP menggunakan mekanisme transfer nanti sesuai pengaturan dalam sistem.

Sebelum perintah pencairan diteruskan ke bank, sistem melakukan sejumlah pemeriksaan. Rekening pengirim maupun penerima harus dalam kondisi aktif dan dapat melalui proses inquiry. Saldo rekening kas umum daerah (RKUD) juga harus mencukupi untuk membayar transaksi yang diajukan.

Selain itu, ID Billing untuk pembayaran pajak harus masih aktif dan dapat dibayarkan. Untuk transaksi LS Gaji dan LS TPP, nilai yang tercantum dalam SIPD harus sesuai dengan data gaji yang telah diunggah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, sistem tidak akan meneruskan transaksi ke bank sampai data diperbaiki.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk mencegah kesalahan pembayaran. Pada saat verifikasi SP2D, pejabat yang berwenang juga dapat melihat sisa saldo RKUD secara langsung melalui sistem. Dengan demikian, ketersediaan dana dapat diketahui sebelum transaksi diteruskan.

Bukan hanya mempercepat proses, sistem ini juga menyediakan informasi mengenai perkembangan setiap transaksi. Status yang muncul antara lain belum ditransfer, sedang diproses, sudah ditransfer, transfer gagal, dihapus, dan ditolak. Informasi tersebut membantu BPKAD maupun perangkat daerah mengetahui posisi pengajuan tanpa harus selalu melakukan pengecekan secara manual kepada pihak lain.

Kasubid Pengendalian Belanja BPKAD Kepulauan Meranti, Agus Nurdiansyah, mengingatkan bahwa pemantauan status transaksi menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Terutama ketika sistem menunjukkan transaksi masih dalam proses, perangkat daerah tidak boleh terburu-buru mengirim ulang perintah pembayaran.

"Setiap transaksi harus dipantau melalui status yang muncul di sistem. Jangan sampai melakukan pengiriman ulang ketika transaksi sebelumnya ternyata masih diproses. Pengecekan ini penting untuk menghindari terjadinya transaksi ganda," jelas Agus.

Jika transaksi dinyatakan gagal, penyebabnya harus terlebih dahulu diketahui. Perangkat daerah dapat memeriksa kembali data rekening, ketersediaan saldo, ID Billing, maupun persyaratan lainnya. Setelah kesalahan diperbaiki, pengiriman ulang dapat dilakukan untuk transaksi yang berstatus transfer gagal. Pengiriman ulang tidak boleh dilakukan terhadap transaksi yang masih berstatus sedang diproses karena berisiko menimbulkan pembayaran ganda.

Setelah pembayaran berhasil, sistem juga menyediakan bukti pembayaran dari bank. Untuk transaksi yang berkaitan dengan pembayaran pajak, nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) akan terisi secara otomatis pada data pajak dan buku kas umum (BKU) Bendahara Pengeluaran setelah pembayaran dinyatakan berhasil.

Mekanisme tersebut membuat proses administrasi menjadi lebih terhubung. Perangkat daerah dapat memantau transaksi, BPKAD memperoleh informasi pencairan, sementara bukti pembayaran dapat digunakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban keuangan.

Ribuan ASN Rasakan Perubahan, Beban Administrasi OPD Kian Ringan

Manfaat penerapan sistem ini mulai dirasakan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dinas kesehatan dan dinas pendidikan dan kebudayaan. Dua instansi tersebut memiliki jumlah pegawai yang cukup besar sehingga pengelolaan pembayaran gaji menjadi salah satu pekerjaan rutin dengan beban administrasi yang tidak sedikit.

Di lingkungan Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, penerapan sistem pembayaran digital membantu memperbaiki proses administrasi pengajuan gaji. Kepala Dinas Kesehatan, Ade Suhartian, menyebut perubahan tersebut memberikan kemudahan bagi OPD, terutama dalam penyampaian pengajuan pembayaran dan pemantauan proses pencairan.

"Penerapan SP2D Online ini membantu mempermudah proses administrasi di OPD. Kami berharap proses pembayaran semakin cepat, lebih tertib, dan tidak lagi terlalu banyak bergantung pada pengantaran berkas secara fisik," ujarnya.

Data pembayaran Dinas Kesehatan menunjukkan, pada Agustus terdapat 502 pegawai negeri sipil (PNS) dengan anggaran gaji sebesar Rp2.321.974.980. Dari jumlah tersebut, sebanyak 140 orang merupakan pegawai di lingkungan RSUD. Sementara itu, jumlah PPPK penuh waktu mencapai 338 orang dengan anggaran gaji Rp1.295.868.872.

Memasuki September, jumlah pegawai yang tercatat dalam data pembayaran dinas kesehatan menjadi 503 PNS dan 339 PPPK penuh waktu. Dengan demikian, total pegawai yang tercakup dalam pembayaran pada periode tersebut mencapai 842 orang.

Bagi instansi dengan jumlah pegawai ratusan orang, ketepatan data menjadi hal yang sangat penting. Setiap rekening, nilai gaji, serta komponen potongan harus sesuai agar pembayaran dapat diproses tanpa kendala. Kesalahan pada satu bagian administrasi dapat berpengaruh terhadap kelancaran pengajuan.

Ade juga menilai, koordinasi antara OPD dan BPKAD tetap dibutuhkan meskipun proses pengiriman perintah pencairan telah dilakukan secara online. Hal itu karena sistem digital tetap bergantung pada ketepatan data yang disiapkan masing-masing perangkat daerah.

Dari sisi bendahara, perubahan paling terasa terlihat pada pekerjaan pengelolaan amprah dan potongan gaji. Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Liza Kumalasari, menjelaskan bahwa sebelumnya bendahara masih harus melakukan sejumlah perhitungan secara manual setelah menerima amprah gaji dari BPKAD.

Salah satu pekerjaan yang cukup menyita waktu adalah menghitung potongan pinjaman pegawai di bank. Setelah menerima data gaji, bendahara harus menyiapkan perhitungan dan memastikan potongan masing-masing pegawai sesuai dengan kewajibannya. Kini, proses pemotongan pinjaman tertentu dapat dilakukan langsung melalui sistem bank berdasarkan data yang tersedia.

"Dulu kami masih harus menghitung dan menyiapkan potongan gaji secara manual setelah menerima amprah. Sekarang proses pemotongan tertentu sudah dilakukan oleh sistem bank. Pekerjaan bendahara menjadi lebih praktis karena tidak lagi mengerjakan seluruh perhitungan seperti sebelumnya," ungkap Liza.

Perubahan itu juga memberikan kemudahan bagi pegawai dalam melihat jumlah gaji yang diterima. Sebelum potongan dilakukan, pegawai dapat mengetahui nilai gaji bruto atau gaji sebelum dikurangi kewajiban tertentu. Selanjutnya, sistem bank memproses potongan sesuai data pinjaman masing-masing pegawai.

Meski demikian, penyesuaian tetap diperlukan pada tahap awal penerapan. Setiap OPD harus memastikan data yang dikirim telah sesuai dengan ketentuan sistem agar tidak menimbulkan persoalan saat proses pencairan.

Liza mengakui, setelah melalui masa penyesuaian, proses pengelolaan pembayaran gaji menjadi lebih praktis. Ia juga menyampaikan pengalaman bahwa pembayaran gaji dapat diterima pada tanggal 1 meskipun bertepatan dengan hari libur. Namun, pengalaman tersebut tetap bergantung pada tahapan dan mekanisme transaksi yang berjalan pada masing-masing periode.

Selain proses pembayaran yang semakin mudah, pengalaman dinas kesehatan juga menunjukkan pentingnya ketelitian dalam administrasi. Salah satu kendala yang pernah terjadi adalah penggunaan nomor SP2D yang sama dengan transaksi sebelumnya sehingga pengajuan SPM tidak dapat diproses untuk pembayaran.

Setelah dilakukan pengecekan bersama BPKAD, diketahui nomor SP2D tersebut telah digunakan pada pencairan terdahulu. Karena itu, pengajuan harus diperbaiki dan disampaikan kembali agar proses pembayaran dapat dilanjutkan. Kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa penerapan sistem online tetap membutuhkan ketelitian dalam pengelolaan data dan dokumen.

Pengalaman serupa juga dirasakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti. Dengan jumlah pegawai yang lebih besar, pengelolaan gaji di lingkungan pendidikan membutuhkan ketepatan administrasi sekaligus koordinasi yang baik antara OPD dan BPKAD.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Raja Yusran, mengatakan sistem pembayaran secara online memberikan kemudahan dalam pengelolaan administrasi gaji. Proses yang sebelumnya membutuhkan pengantaran berkas secara fisik kini dapat dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan BPKAD dan bank.

"Dengan sistem ini, pekerjaan administrasi pembayaran gaji menjadi lebih mudah. Kami tidak lagi harus berulang kali mengantarkan berkas secara fisik. Harapannya, proses semakin efektif dan hak pegawai dapat diterima sesuai tahapan pembayaran," ujarnya.

Data Agustus mencatat jumlah PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti sebanyak 1.259 orang dengan anggaran gaji Rp6.444.654.235. Sementara itu, jumlah PPPK penuh waktu mencapai 776 orang dengan anggaran Rp3.256.493.308

Pada September, jumlah PNS tercatat sebanyak 1.254 orang dengan anggaran gaji Rp6.421.505.003. Adapun jumlah PPPK penuh waktu tetap sebanyak 776 orang dengan anggaran Rp3.256.493.308. Dengan demikian, total pegawai yang tercakup dalam data pembayaran September mencapai 2.030 orang.

Jumlah tersebut memperlihatkan besarnya kebutuhan administrasi pembayaran gaji di sektor pendidikan. Ketika proses pengajuan dan pencairan dapat dilakukan melalui sistem yang terintegrasi, pekerjaan bendahara menjadi lebih sederhana, terutama dalam hal penyampaian dokumen dan pemantauan transaksi.

Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dewi Kartika Sari, juga merasakan perubahan pada pekerjaan sehari-hari. Sebelumnya, bendahara harus menyiapkan berbagai perhitungan dan mengurus sejumlah dokumen sebelum pembayaran dapat diproses. Kini, tahapan pengajuan sudah terhubung dengan sistem, sementara pemotongan pinjaman tertentu dilakukan oleh pihak bank berdasarkan data pegawai.

"Dari sisi bendahara, pekerjaan menjadi lebih ringan karena proses pengajuan sudah terhubung dengan sistem. Penghitungan potongan yang sebelumnya kami lakukan secara manual kini dapat diproses oleh pihak bank sesuai data pegawai," tuturnya.

Bagi Dewi, kemudahan tersebut bukan hanya soal berkurangnya pekerjaan administratif. Sistem yang terhubung juga membantu bendahara memantau proses pembayaran sehingga lebih mudah mengetahui apakah pengajuan masih diproses, telah berhasil ditransfer, atau membutuhkan perbaikan data.

Jika melihat data awal penerapan, pembayaran melalui sistem digital tersebut menyasar ribuan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada tahap awal, jumlah ASN yang menjadi bagian dari cakupan penerapan tercatat sebanyak 3.901 orang. Jumlah itu terdiri dari 2.587 PNS dan 1.314 PPPK penuh waktu.

Angka tersebut menjadi gambaran besarnya kebutuhan pembayaran pegawai yang harus dikelola pemerintah daerah. Di dalamnya terdapat pegawai dari berbagai perangkat daerah dengan jumlah dan karakteristik pembayaran yang berbeda. Karena itu, ketepatan data dan kesiapan sistem menjadi bagian penting agar proses pencairan dapat berjalan lancar.

Data awal tersebut juga perlu dibedakan dari angka pembayaran yang disampaikan dinas kesehatan dan dinas pendidikan dan kebudayaan untuk periode Agustus dan September. Data masing-masing OPD menunjukkan perkembangan jumlah pegawai pada periode pelaporan yang berbeda, sehingga tidak seluruhnya dapat disamakan sebagai satu angka penerima pada waktu yang sama.

Perubahan pengelolaan keuangan daerah ini juga menjadi bagian dari arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn.) H. Asmar, sebelumnya telah mendorong penguatan layanan keuangan berbasis digital melalui kerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan BRK Syariah pada 13 Oktober 2025 di Menara Dang Merdu, Pekanbaru. Penandatanganan dilakukan Asmar bersama Plt Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus.

Kerja sama itu tidak hanya berkaitan dengan dukungan terhadap transaksi keuangan pemerintah daerah, tetapi juga mencakup pengembangan layanan pembayaran pajak daerah secara digital. Di antaranya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak hotel dan restoran.

Bagi Asmar, penguatan sistem digital menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Pengelolaan keuangan daerah harus terus diarahkan agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Proses administrasi yang lebih sederhana diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus memudahkan pengawasan terhadap setiap transaksi.

Digitalisasi juga diharapkan tidak berhenti pada urusan internal pemerintahan. Layanan pembayaran yang semakin mudah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha dan UMKM yang membutuhkan akses layanan keuangan yang praktis. Dengan sistem yang semakin terhubung, pemerintah daerah diharapkan mampu memperluas pemanfaatan layanan digital untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

"Digitalisasi pengelolaan keuangan daerah ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Kami ingin pelayanan pemerintahan semakin baik, proses administrasi lebih mudah, dan setiap transaksi dapat dipantau serta dipertanggungjawabkan," harap Asmar.

Ia juga berharap kerja sama dengan BRK Syariah dapat terus dikembangkan sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat. Penguatan transaksi digital dan layanan pembayaran daerah diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, termasuk memberi kemudahan bagi pelaku UMKM.

Dari pihak perbankan, Helwin Yunus menegaskan kesiapan BRK Syariah untuk mendukung pemerintah daerah dalam membangun sistem keuangan yang lebih modern. Sebagai bank daerah, BRK Syariah memiliki peran dalam memperkuat layanan perbankan berbasis syariah sekaligus mendukung pemanfaatan teknologi digital.

"Kolaborasi ini menjadi bentuk sinergi dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan transparan. Kami juga siap berperan aktif dalam pengembangan ekonomi syariah dan pembiayaan UMKM di Meranti," ungkap Helwin.

Kerja sama tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperluas layanan perbankan digital di wilayah Kepulauan Meranti. Selain mendukung transaksi keuangan pemerintah, sinergi itu juga diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi daerah berbasis prinsip syariah.

SP2D Online Baru Awal, BPKAD Bidik Layanan Keuangan Tanpa Berkas

Di sisi BPKAD, penerapan SP2D Online menjadi langkah awal dari pekerjaan yang lebih besar. Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menilai keberhasilan sistem tersebut harus dilanjutkan dengan penyempurnaan proses administrasi sebelum dan sesudah penerbitan SP2D.

Menurut Fajar, penerapan SP2D Online telah memberikan perubahan nyata dalam proses pencairan. Namun, masih ada tahapan yang perlu dibenahi agar seluruh proses pembayaran dapat dilakukan secara elektronik tanpa mengharuskan OPD mengantarkan dokumen fisik ke BPKAD.

"Alhamdulillah, penerapan SP2D Online sudah berjalan. Ini menjadi langkah maju dalam mempercepat proses pencairan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Kedepan, kami berharap prosesnya semakin sempurna sehingga tidak lagi bergantung pada pengantaran dokumen secara fisik," ujarnya.

Tahapan yang ingin segera dituntaskan adalah penerapan SPM online secara menyeluruh. Saat ini, proses pengajuan SPM telah memanfaatkan sistem, tetapi dokumen fisik masih harus disampaikan karena belum seluruh pejabat terkait memiliki dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai kebutuhan proses administrasi.

Dalam mekanisme tersebut, kelengkapan tanda tangan elektronik dari pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara, hingga bendahara pembantu menjadi bagian yang harus dipersiapkan. Tanpa kelengkapan tersebut, proses administrasi belum dapat sepenuhnya meninggalkan dokumen fisik.

Karena itu, BPKAD berharap seluruh OPD segera menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait juga terus diperlukan agar penerapan SPM online dapat berjalan tanpa hambatan. Jika seluruh tahapan telah terpenuhi, proses pengajuan pembayaran hingga penerbitan perintah pencairan diharapkan dapat berlangsung dalam satu sistem yang terintegrasi.

Bagi Fajar, mimpi tersebut bukan sekadar menghadirkan teknologi baru di lingkungan pemerintahan. Lebih dari itu, ia ingin membangun pola kerja administrasi keuangan yang lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi. Tidak ada lagi waktu yang terbuang hanya untuk mengantarkan dokumen dari satu kantor ke kantor lainnya. Seluruh tahapan diharapkan dapat diselesaikan melalui sistem, mulai dari OPD mengajukan pembayaran, BPKAD melakukan pemeriksaan, hingga bank memproses pencairan.

Fajar menyadari, mewujudkan sistem yang sepenuhnya digital membutuhkan kesiapan bersama. Teknologi harus didukung kedisiplinan aparatur, ketepatan data, serta komitmen seluruh perangkat daerah untuk meninggalkan pola kerja lama yang selama ini bergantung pada berkas fisik.

Namun, ia berharap proses penyempurnaan tersebut tidak berhenti sebagai rencana. Dengan evaluasi dan koordinasi yang terus dilakukan, SPM online diharapkan segera diterapkan secara menyeluruh sehingga cita-cita menghadirkan layanan keuangan daerah tanpa pengantaran dokumen fisik dapat benar-benar terwujud.

Jika mimpi itu tercapai, perubahan yang dimulai dari SP2D online akan menjadi lebih lengkap. Bukan hanya perintah pencairan yang dikirim secara elektronik, melainkan seluruh rantai administrasi pembayaran daerah dapat berjalan dalam satu sistem yang saling terhubung.

Pekerjaan menjadi lebih efisien, proses lebih mudah ditelusuri, dan aparatur dapat lebih fokus pada pelayanan serta pengawasan.

Pada akhirnya, tujuan digitalisasi bukan semata-mata mengejar kecepatan. Ada harapan lebih besar agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian terhadap hak setiap penerima pembayaran.

Kembali ke kedai kopi di Jalan Banglas, bagi Azmi, manfaat perubahan itu terasa melalui sebuah notifikasi sederhana di layar telepon genggam. Ia bisa menikmati kopi tanpa harus disibukkan dengan urusan menanyakan pencairan gaji.

Sementara bagi Fajar, notifikasi tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa perubahan yang dibangun melalui sistem digital mulai memberikan manfaat nyata. Namun, pekerjaan belum selesai. Masih ada mimpi yang ingin segera diwujudkan, yakni ketika seluruh proses pembayaran daerah dapat dilakukan secara online, tanpa lagi ada dokumen yang harus diantar dari satu meja ke meja lainnya. ***