PEKANBARU – Ketenangan masyarakat Riau belakangan ini terusik oleh beredarnya sejumlah video provokatif di media sosial. Merespons hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan empat akun TikTok ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan penyebaran kabar bohong yang mencatut nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Aduan resmi tersebut dilayangkan langsung melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau pada Jumat (6/11/2026). Langkah ini diambil untuk meredam penyebaran informasi palsu yang berpotensi memicu perpecahan serta merusak wibawa institusi pemerintahan di mata publik.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi menerangkan bahwa laporan ini bermula dari temuan sejumlah konten yang merangkai narasi seolah-olah berasal dari pernyataan langsung Plt Gubernur Riau. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan tidak pernah ada wawancara atau pernyataan seperti yang disebarkan oleh akun-akun anonim tersebut.

"Beberapa hari belakangan ada upaya memecah belah dan berpotensi mengganggu ketertiban di tengah masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan wibawa pimpinan dan representasi Plt Gubernur sebagai kepala daerah. Karena itu, sudah kita laporkan ke pihak berwajib pagi ini," urai Yan merujuk pada langkah tegas yang diambil instansinya.

Dalam laporannya, pihak Pemprov menyoroti beberapa isu sensitif yang digulirkan oleh keempat akun tersebut. Konten yang diunggah mencakup isu fiktif mengenai perang dingin antara SF Hariyanto dengan Kapolda Riau, klaim penyadapan terhadap Presiden, hingga klarifikasi palsu terkait Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Tidak hanya itu, akun tersebut juga merekayasa informasi seputar penerbitan surat penolakan intervensi proyek dan larangan titipan paket dari aparat penegak hukum (APH).

Yan memastikan bahwa seluruh rentetan informasi dalam video tersebut tidak berdasar. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun pembuat konten yang menghubungi Plt Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi atau melakukan wawancara sebelum video tersebut disebarluaskan.

"Narasi yang dimuat itu murni tuduhan dan fitnah. Plt Gubernur sama sekali tidak dihubungi atau memberikan klarifikasi seperti yang diberitakan. Jika dibiarkan, pemberitaan ini berpotensi memecah belah antarinstansi serta mengganggu kondusivitas di tengah masyarakat," tegasnya.

Untuk memperkuat laporannya, Pemprov Riau menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar pijakan hukum. Dokumen pengaduan tersebut diserahkan melalui surat Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor 773/100.3/Hk-Bantuan/2026 tentang Penyampaian Pengaduan atas Informasi Hoaks.

Berkas laporan aduan kini telah diterima oleh staf di Mapolda Riau. Pihak Pemprov menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan lebih lanjut kepada aparat kepolisian guna menindak para pemilik akun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ***