PEKANBARU – Upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah perkotaan terus digencarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Memasuki akhir pekan, aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru untuk memastikan kepatuhan perizinan dan kelayakan operasional, Jumat (6/11/2026) malam.

Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pengawasan Perda, Habibi Dzaky menjelaskan bahwa operasi pengawasan kali ini menargetkan empat pusat hiburan malam yang beroperasi di ibu kota provinsi.

"Dalam kegiatan tadi malam, tim Satpol PP Provinsi Riau menyambangi empat lokasi. Keempat titik tersebut meliputi Live House, Laksamana Muda, Jade Club, dan Gen Z," urainya di Pekanbaru, Sabtu (7/11/2026).

Habibi menerangkan, sasaran utama dari inspeksi ini adalah menelaah legalitas administrasi yang dikantongi oleh masing-masing pengelola usaha. Mengingat wewenang penerbitan izin operasional hiburan malam berada di bawah kendali Pemprov Riau, pemeriksaan kelengkapan dokumen menjadi prioritas mutlak petugas di lapangan.

"Kami mengecek seluruh izin yang dimiliki oleh pihak pelaku usaha. Ini merupakan wujud pengawasan melekat terhadap penerapan Perda yang kita miliki," tegasnya.

Di sela-sela pemeriksaan dokumen, aparat penegak perda ini juga memberikan pembinaan dan peringatan langsung kepada pihak manajemen THM. Para pengelola diwanti-wanti untuk mematuhi jam operasional serta melarang keras masuknya pengunjung anak di bawah umur maupun tamu yang terindikasi berafiliasi dengan perilaku LGBTQ.

Lebih jauh, Habibi menekankan bahwa kehadiran aparat tidak semata-mata untuk mencari-cari kesalahan. Kegiatan ini lebih mengedepankan tindakan preventif agar iklim usaha hiburan di Riau tetap sejalan dengan norma sosial dan payung hukum yang berlaku.

"Kami ingin memastikan setiap pengelola menjalankan kegiatan usahanya sesuai pedoman. Namun, apabila ke depan masih ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang disengaja, tentu akan langsung kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada," pungkasnya. ***