
JAKARTA, GORIAU.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menjelaskan, pemanggilan Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun adalah untuk meminta tanda tangannya dalam berita acara penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu di Riau.
"Penandatanganan berita acara penyitaan, ada barang yang disita, salah satunya surat-surat identitas," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014).
Meski tidak menyebutkan detail tentang barang-barang yang disita oleh KPK tersebut, Johan menyebutkan bahwa pada umumnya berita acara yang ditandatangani pria 74 tahun itu untuk barang sitaan berbentuk dokumen.
"Dokumen, menyita beberapa dokumen terkait dengan penggeledahan oleh penyidik KPK sejak Sabtu, Minggu dan Senin (4-6 September 2014)," ungkapnya.
Johan menambahkan, selain menggeledah rumah dan kantor Annas, penyidik KPK juga 'mengacak-acak' kantor perusahaan yang dimiliki Gulat Manurung (GM), tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Seperti diketahui, Annas diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan.
Akibat perbuatan tersebut, Annas dan Gulat, seorang pengusaha kelapa sawit sekaligus Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang juga tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-undang Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Saat penangkapan, selain uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura, KPK juga menyita USD300 ribu. ***