PEKANBARU, GORIAU.COM - Firdaus tak ketahuan rimbanya. Tersangka dugaan korupsi pengadaan baju koko di Pemerintahan Kabupaten Kampar, Riau itu menghilang. Ia masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Riau.

Direktur CV Mulya Raya Mandiri ini adalah pemenang proyek pengadaan baju koko. Sudah tiga kali panggilan Kejaksaan Tinggi Riau diabaikannya. Firdaus juga tercatat sebagai Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.

''Kita akan panggil paksa Firdaus karena sudah lebih dari tiga kali dipanggil tak hadir. Firdaus sudah masuk dalam DPO pihak Kejaksaan,'' kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH, Kamis (2/10/2014).

Kasus dugaan korupsi baju koko mencuat setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek Rp 2,4 miliar itu. Anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara penunjukan langsung, menghindari tender.

Setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp 80 juta hingga Rp 200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar disebut-sebut sebagai kegiatan sosial sarat kontroversi.

Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah menetapkan dua tersangka pada Juli 2013 lal yakni Firdaus dan Asril Jasd. Hingga saat ini penyidik tidak menahan kedua tersangka.

Asril Jasd adalah saat pelaksanaan proyek menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar. Uniknya, setelah dijadikan tersangka, Bupati Kampar Jefry Noer memberinya jabatan strategis sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kampar. ***