PEKANBARU, GORIAU.COM - Dari 29 tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau, ada seorang tersangka inisial Yus (48), mengalami gangguan jiwa alias gila, karena itu kasusnya diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sehingga jumlah tersangka karhutla sementara ada 28 orang.

''Awalnya tersangka Karhutla ada 29 orang dari warga semuanya, namun seorang tersangka yang ditangani Polresta Pekanbaru, inisial Yus mengalami gangguan jiwa, sehingga kasusnya SP3,'' ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (5/3).

Untuk sementara ini, kata Guntur, tersangka karhutla Riau berjumlah 28 orang. “Untuk pihak perusahaan, belum ada kita tetapkan sebagai tersangka, ada 7 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tengah kita selidiki, salah satunya PT Natinao Sago Prima (NSP), yang lahannya paling luas mengalami kebakaran,” kata Guntur.

Sementara itu, Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono menegaskan akan memfokuskan penyelidikan tersangka karhutla, baik dari pihak warga maupun perusahaan.

“Saat ini anggota kita sudah menyelidiki ke lokasi PT NSP di Meranti, guna mengumpulkan bukti-bukti,kita bekerjasama dengan tim ahli dari IPB (Institut Pertanian Bogor),” ujar Kapolda Riau, Brigjen Pol Condro Kirono.

Meski sangat diharapkan, namun saksi ahli dari IPB belum datang ke Riau, polisi menunggu kedatangan saksi ahli tersebut, “Saksi ahli dari IPB hari Jumat (7/3) ini akan sampai. Mereka akan membantu kita,” lanjut Condro.

Hingga kini, dari penyelidikan yang dilakukan Polda Riau, tersangka yang sudah ditetapkan baru dari masyarakat saja sekitar 28 orang, sementara dari pihak perusahaan belum. “Belum ada ditetapkan tersangka dari perusahaan,” pungkas Condro. ***