JAKARTA, GORIAU.COM - Kebakaran hutan di Riau yang meninggalkan kabut asap meluas ke sejumlah daerah hingga kini masih terus diselidiki kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan 66 orang serta satu tersangka PT. NSP yang diduga merupakan pelaku pembakaran. Polri juga menyatakan 90 persen sengaja dibakar.

"Kita sudah tangkap 66 pelaku dan 1 dari korporasi, PT. NSP. Sedang kita kembangkan," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2014).

Sutarman menuturkan, satu dari 66 yang ditangkap merupakan oknum yang memberikan instruksi (menyuruh) untuk melakukan pembakaran.

"Ini juga bukan masyarakatnya saja, tapi juga yang menyuruh melakukan (pembakaran). Ada dari daerah tertentu, masuk ke wilayah tersebut, bukan mendirikan rumah tapi mendirikan kampung. Ada musala, di situ kemudian diberikan 2 hektar, 2 hektar," paparnya.

Sutarman pun tak memungkiri, terdapat satu pasal tentang lingkungan hidup yang melegalkan seseorang untuk membakar hutan, namun hal ini justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Memang ada satu pasal kita pasal 69 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup," ujarnya.

"Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kearifan lokal masyarakat setempat, dalam membuka lahan bisa membakar 2 hektar untuk memenuhi varietas lokal," tambahnya.

Namun, dalam pasal tersebut juga dituliskan apabila seseorang ingin melakukan pembakaran hutan harus diberikan penghalang atau sekat agar tidak merembet ke pepohonan di sebelahnya.

"Ada ketentuan di situ dengan membuat penghalang sekat sehingga tidak merembet ke tempat lain," tegasnya.

Atas nama pasal inilah, para pelaku melakukan pembakaran hutan.

"Tapi modus itu digunakan oleh mereka, kelompok tertentu satu orang dua hektar, dua hektar, dua hektar, sehingga puluhan hektar, ratusan hektar. Ini adalah modus operandi yang terjadi, sehingga saya katakan kebakaran di sana 90 persen dibakar. Karena ada juga pasal ini," imbuh jenderal bintang empat ini. ***