PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) melibatkan tiga operator seluler untuk menyebarkan pesan singkat atau SMS kepada masyarakat yang berisi larangan membakar hutan dan lahan di berbagai wilayah Provinsi Riau.

''Keterlibatan operator akan dilakukan lewat pesan singkat SMS terkait larangan membakar hutan dan lahan serta minta masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar gedung atau ruangan saat kabut asap,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Sabtu (22/3/2014).

Upaya itu, kata dia, dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan pihak operator seperti Exelcommindo (XL dan Axis) serta Telkomsel (Simpati, As dan Hallo), kemudian Indosat (Mentari dan Matrix).

''Selain juga ada tim pemburu pembakar lahan yang melibatkan seluruh jajaran,'' tambahnya.

Satgas Gakkum, menurut dia terdiri atas kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, Kejaksaan, dan Satuan Taman Nasional Tesso Nillo.

Informasi kepolisian menyebutkan, untuk melakukan upaya pencegahan telah dilakukan berbagai upaya, salah satunya adalah sosialisasi tentang maklumat Kapolda tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, serta penyebaran brosur mencapai 350 ribu lembar dan pemasangan banner/spanduk sebanyak 2.500 lembar. ***