
JAKARTA, GORIAU.COM - Jumlah tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau bertambah menjadi 40 orang. Ini berdasarkan 37 laporan yang diterima penyidik Polda Riau.
''Informasi yang kita dapat dari penyidikan Polda Riau bahwa sampai dengan hari ini itu sudah ditetapkan 40 orang sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
sebelumnya, Polda Riau menerima 35 laporan kasus pembakaran hutan di Riau. Dari laporan itu 37 orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu korporasi PT NSP.
Menanggapi ancaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengambil alih penanganan kasus pembakaran hutan di Riau, Agus mengatakan bahwa Polri berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap dan menindak pelaku pembakaran hutan.
"Ini komitmen kepolisian untuk menindak perintah bapak presiden bahwa polri terus melakukan upaya-upaya sesuai tanggung jawab dengan Undang-undang. Bahwa kita semaksimal mungkin menindak pembakaran hutan," kata Agus.
Adapun Undang-undang yang dikenakan untuk menjerat para tersangka bervariasi. Yakni Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Untuk tersangka siapa saja kita perlu melakukan pendalaman dan pengembangan karena ini perlu kita ambil keterangan-keterangan,” pungkasnya. ***