JAKARTA, GORIAU.COM - Setelah tiga tahun moratorium hutan diberlakukan dinilai belum membawa dampak positif bagi pelestarian hutan di Indonesia.

Pengkampanye Politik Hutan Greenpeace Teguh Surya mengatakan, sisa waktu moratorium yang tersisa satu tahun lagi masih terdapat pelanggaran moratorium untuk kepentingan bisnis.

"Kita menyaksikan kebakaran hebat yang seharusnya bisa diminimalkan dengan adanya kebijakan moratorium. Hingga Februari, masih terjadi kebakaran lahan gambut di Riau yang 38,02 persen terjadi di wilayah PIPIB revisi 5," kata Teguh Surya, di Jakarta (20/5/2014).

Teguh juga mengatakan pengalihan fungsi hutan menjadi wilayah komersil terjadi di Marauke. "Hutan alam, hutan rawa dan savana tempat hidup orang Marind dicaplok, dirampas, dan dialihfungsikan untuk pembangunan industri pertanian dan perkebunan skala luas mencapai 1.553.492 hektar atas nama ketahanan pangan dan energi," katanya.

Selain itu, pelanggaran moratorium juga terjadi di daerah memiliki wilayah seperti Papua Barat, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Tengah. Teguh menilai pemerintah lambat mersepon pelanggaran hutan untuk kepentingan masyarakat adat dan lokal. Menurutnya, konflik kehutanan tidak akan selesai hingga moratorium berakhir. Teguh berharap kepada pemerintah selanjutanya untuk menutup berbagai celah hukum yang melegalkan konversi hutan alam dan gambut. ***