JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP, Jumat (10/11). KPK pun sudah siap menghadapi serangan balik dari Novanto.

''Sepanjang itu tersedia tentu saja KPK akan menghadapi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,'' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (10/11/2017).

Belajar dari kekalahan praperadilan sebelumnya, KPK akan menyiapkan semua bukti dan keterangan para saksi yang relevan.

Febri mangatakan, lembaga antirasuah bakal menggali lebih jauh kontruksi hukum dari kasus korupsi proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.

''Saksi-saksi akan kita lakukan pemeriksaan juga dalam proses penyidikan dalam tersangka SN untuk menggali lebih jauh kontruksi dari kasus KTP-el ini dan penetapan tersangka bersama-sama sejumlah pihak,'' ujarnya.

''Dan kita harap semua pihak memberikan dukungan dalam proses apapun,'' sambungnya.

KPK resmi kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***