JAKARTA, GORIAU.COM - Dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mulai diungkap oleh pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy.

Mantan anggota Komisi XI DPR itu menyatakan, ada dua jejak keterlibatan Boediono yang bisa ditelusuri dalam dugaan korupsi penetapan pemberian FPJP Bank Century sebesar Rp 683 miliar."Yang dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia, dalam hal ini Boediono. pertama, dia mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia). Yang kedua, berdasarkan perubahan PBI itu dia memberikan FPJP. Di FPJP dia pelaku utama, bersama dengan Budi Mulya. Begitu terseretnya Boediono dan Budi Mulya," kata Ichsanuddin kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11).Ichsanuddin melanjutkan, dalam perkara dugaan korupsi pemberian dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun, menurut dia Boediono bukan pelaku utama. Dia melihat, posisi Boediono dalam pengucuran dana talangan Bank Century itu justru bukan pelaku utama.Namun, Ichsanuddin menjelaskan, dalam konteks tanggung jawab, menurut dia otoritas pengawasan bank adalah penanggung jawab utama saat memberikan pertimbangan Bank Century layak mendapat FPJP, kendati banyak persyaratan yang tidak bisa dipenuhi. Tetapi, lanjut dia, ketika akhirnya rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan menyetujui pemberian FPJP, maka tanggung jawab ada di tangan Gubernur BI."Kuncinya ada di BI. Ada intensi atau ada motif-motif tertentu dari penyelamatan Bank Century. Motifnya apa? Intensinya apa? Itu bukan urusan saya," ujar Ichsanuddin.***