JAKARTA, GORIAU.COM - Nama mnatan Gubernur BI Boedione dan sejumlah nama lainnya disebut turut serta melakukan tindak pidana dalam kasus bailout Bank Century.

Surat dakwaan perkara Bank Century dengan terdakwa eks Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/3/2014). Surat dakwaan setebal 183 halaman itu dibacakan pertama kali oleh jaksa KMS Roni. "Bersama dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda S Gultom selaku Deputi Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Bidang Pengawasan Bank Umum dan Syariah, Budi Rochadi (saat ini sudah meninggal dunia) selaku Deputi Gubernur Bidang Sistem Pembayaran, BPR, Perkreditan Pengedaran Uang bersama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century," papar Roni.Tidak hanya itu, Deputi Gubernur Bidang 5 merangkap Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Muliaman Harmansyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Ardhayadi Mitroatmodjo, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede juga disebut pula dalam dakwaan ini. Mereka disebut ikut dalam penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik."Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," lanjut Roni.Akibatnya negara diduga merugi hingga Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan Rp6,7 triliun khusus untuk proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Hingga berita ini diturunkan, pembacaan dakwaan masih terus berlanjut.***