JAKARTA, GORIAU.COM - - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dulu memperdengarkan rekaman Rapat Dewan Gubernur Bank (RDG) Indonesia pada 13 sampai 14 November 2008, 15 dan 16 November 2008, dan rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan pada 20 sampai 21 November 2008, dalam sidang skandal Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,pagi ini.

Adalah jaksa Kemas Abdul Roni yang meminta alur persidangan diubah. Dia beralasan, jika rekaman rapat diperdengarkan di akhir dikhawatirkan persidangan bakal molor.

Saat mendengarkan rekaman itu, raut wajah Wakil Presiden Boediono nampak tegang. Dari pantauan merdeka.com, Jumat (9/5), bibir Gubernur Bank Indonesia pada 2008 sampai 2009 itu terkatup rapat. Sesekali dia nampak menghela nafas.

Tatapan mata Boediono lurus ke arah majelis hakim. Bahasa tubuhnya seperti menyiratkan dia tidak nyaman dalam persidangan lantaran gelisah. Kedua telapak tangannya selalu membuka dan menutup. Kadang dia memperbaiki posisi tubuhnya.

Rekaman rapat yang pertama kali diperdengarkan adalah Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 16 November 2008. Di dalam rekaman terdengar suara mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom, serta mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah dan Muliaman Hadad.

Dalam rapat itu terungkap bagaimana Boediono dengan para bawahannya memberi landasan dasar hukum sebagai pembenaran pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek buat Bank Century.

Berikan KesaksianWakil Presiden Boediono hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta hari ini untuk memberikan kesaksian dalam sidang skandal Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.

Dari pantauan merdeka.com, Boediono datang dengan iring-iringan kendaraan pukul 07.50 WIB. Dia menumpang mobil Mercedes-Benz hitam bernomor polisi B 1190 RFS. Dia mengenakan kemeja batik biru lengan pendek. Saat disapa awak media, dia hanya membalas singkat. "Baik, baik," kata Boediono.

Boediono dan beberapa ajudan langsung menuju elevator dan naik ke ruang sidang lantai satu. Tidak boleh ada pihak lain yang berada di sana kecuali Paspampres sampai sidang dimulai.***