JAKARTA, GORIAU.COM - Wakil Ketua Komite I DPD RI membidangi pemerintah daerah, Fachrul Razi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi alokasi dana desa 2015. Dimana berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menggelontorkan 10 persen dari anggaran dana transfer daerah untuk pembangunan desa.

Berarti mulai tahun 2015 pemerintah mengalokasikan dana Rp. 550 juta setiap desa pertahun yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan 10 persen dari dana transfer daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

''Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi alokasi dana desa 2015, sebagaimana kita tahu perintah UU nomor 6 tahun 2014 bahwa pemerintah harus mengalokasikan 10 persen dana transfer daerah untuk membangun desa. Jadi sejak 2015 setiap desa memperoleh 550 juta,'' Ujar Fachrul Razi, M.I.P melalui rilisnya kepada GoRiau.com.

Senator muda asal Aceh ini, mengingat kepada seluruh aparat desa di seluruh Indonesia untuk memperkuatkan posisi desa dengan memanfaat anggaran desa yang cukup besar tersebut dengan maksimal, tepat sasaran serta sebaik dan seefektif mungkin untuk membangun infrastruktur di desa seperti irigasi, jembatan, dan jalan-jalan menuju pusat ekonomi desa (pertanian, perkebunan, perikanan) sehingga diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di desa.

''Kita mengingat seluruh kepala desa seluruh Indonesia agar memanfaatkan sebaik mungkin dan tepat sasaran alokasi dana desa yang sangat besar dari pemerintah tersebut untuk membangun infrastruktur desa dalam rangka menumbuhkan pusat ekonomi dan kesejahteraan rakyat desa,'' tegas Fachrul Razi, M.I.P.

Mahasiswa program doktoral Ilmu Politik FISIP UI ini juga berpendapat bahwa untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap alokasi dana desa ini kedepan perlu adanya regulasi khusus yang mengatur masalah tersebut. Selain itu, Fachrul Razi juga menilai bahwa untuk mengelola alokasi dana desa yang cukup besar saat ini perlu penguatan kapasitas aparat desa melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) singkat.

''Kedapan saya pikir perlu dibuat regulasi khusus mengenai pengelolaan dana desa untuk menghindari terjadinya penyimpangan. Kemudian saya menilai aparat desa saat ini perlu dikuatkan kapasitas melalui diklat,'' ungkapnya.

Fachrul Razi berharap kedepan setelah menguatnya posisi desa baik infrastruktur maupun kapasitas aparat desa akan mendukung planing pemerintah sebagaimana wacana berkembang bahwa kemajuan dan pembangunan bangsa dimulai dari desa. Oleh karena itu, lembaga-lembaga terkait dengan desa seperti Kementerian Dalam Negeri dan kementerian desa PDT Trans harus sinergis dalam upaya membangun desa

''Kedapan kita berharap lembaga-lembaga yang terkait dengan pembangunan desa harus sinergis dalam merealisasikan program masing-masing. Sehingga upaya membangunan negara dari desa bisa tercapai,'' tutupnya. (rls)