MADIUN, GORIAU.COM - Dua guru di Kota Madiun, menangis saat ditahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/2/2014).
Kedua orang yang dimaksud ialah mantan Kepala SMA Negeri 1 Kota Madiun Bambang Setyo Budiono dan mantan Kepala SMA Negeri 5 Retno Susetyowati.Keduanya ditahan karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah penggunaan dana komite dan Bantuan Khusus Murid (BKM) Tahun 2012.Meski sebelumnya, kedua terdakwa itu masih bersantai-santai dan selalu mengumbar senyum, tetapi saat ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk ditahan, keduanya sempat menangis.Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun Sudarsana mengatakan, surat penetapan perintah penahanan terhadap kedua terpidana itu sah secara hukum.Berdasarkan surat penetapan penahanan itu, jaksa eksekutor menahan keduanya seusai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Kedua terpidana langsung digiring ke Rutan Medaeng, Sidoarjo."Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya melaksanakan surat penetapan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Penetapan hakim agar terdakwa ditahan tinggal melaksanakan saja," terangnya sebagaimana dikutip dari Surya, Rabu (5/2/2014)."Memang ada keluarga yang turut mengantarkan ke Medaeng, tetapi keduanya menangis mendengarkan surat penetapan penahanan itu dibacakan," ungkapnya.Bambang Setyo Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Madiun dalam kasus dugaan korupsi dana Block Grant Tahun 2012 sebesar Rp700 juta.Dana itu digunakan untuk merehabilitasi 8 dari 10 ruang kelas yang direncanakan. Namun dari hasil pemeriksaan, bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasinya.Selain dijerat masalah penggunaan dana Block Grant, Bambang juga dijerat penggunaan uang komite sekolah dan dana Bantuan Khusus Murid (BKM) sebesar Rp259 juta.Namun, dua perkara ini, berkas perkaranya dipisah (displit) oleh tim penyidik. Karenanya, seusai menghadapi kasus dana hibah, Bambang akan kembali duduk di kursi pesakitan atas dakwaan kasus penggunaan dana Komite Sekolah dan dana BKM.Sedangkan kasus yang menimpa Retno Susetyowati, merupakan perkara hasil penyelidikan Polres Madiun Kota dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Block Grant Tahun 2012 dengan nilai total Rp 890 juta.Dalam kasus ini, polisi menemukan kerugian negara sebesar Rp 178 juta. Seperti halnya Bambang, Retno juga dijerat dengan dua kasus yang berbeda.Namun, untuk kasus dana Komite Sekolah sebesar Rp450 juta, proses penyidikannya ditangani tim penyidik Kejari Madiun.***

