PEKANBARU - Puluhan mitra pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Mitra Pengemudi Maxim Pekanbaru menyegel kantor operasional di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (30/10/2026). Aksi penyegelan ini menjadi puncak kekecewaan mereka terhadap sistem aplikasi yang dinilai menggerus pendapatan di tengah persaingan jalanan yang semakin ketat.
Membawa pengeras suara dan sejumlah spanduk protes, sekitar 80 orang pengemudi menuntut penghapusan Program Turbo Berbayar yang kini berganti nama menjadi Program Fokus. Mereka menilai skema berbayar tersebut membebani langkah mereka dalam mencari penumpang. Selain itu, massa mendesak pembatasan pendaftaran akun baru, transparansi komisi, pemberian Bantuan Hari Raya (BHR), serta pelibatan mitra dalam pengambilan kebijakan.
"Kami mitra bukan sekadar angka. Kami di jalan hujan panas demi keluarga," demikian bunyi salah satu spanduk yang dibentangkan massa di lokasi unjuk rasa. Para pengemudi mengeluhkan orderan yang kian sepi akibat pendaftaran mitra baru yang terus dibuka tanpa penataan yang jelas dari pihak aplikator.
Merespons gelombang protes tersebut, Kepala Cabang Maxim Pekanbaru, Fadhil Muhammad turun menemui massa. Ia menerangkan bahwa penghapusan Program Turbo tidak bisa diputuskan di tingkat daerah karena statusnya sebagai kebijakan nasional dari kantor pusat.
Fadhil menjelaskan, Program Turbo kini telah disesuaikan menjadi Program Fokus dengan skema tarif waktu, mulai dari Rp12.000 untuk tiga jam hingga Rp20.000 untuk semembilan jam. "Program Fokus tersebut bersifat opsional atau pilihan, bukan kewajiban bagi pengemudi," jelasnya merespons keluhan massa.
Terkait desakan pembatasan pendaftaran mitra baru, manajemen beralasan hal tersebut menyesuaikan dengan tingkat permintaan pasar dan kebutuhan pelanggan. Meski begitu, Fadhil berjanji pihaknya akan terus mengevaluasi sebaran mitra agar pesanan tetap seimbang dan merata.
Menyangkut potongan aplikasi, pihak Maxim mengklaim telah mematuhi aturan pemerintah, yakni KP 667 Tahun 2022 dan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Berdasarkan aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 tersebut, potongan komisi layanan motor maksimal dipatok sebesar 8 persen dari tarif dasar, di mana biaya platform dibebankan kepada konsumen, bukan pengemudi.
Penjelasan dari pihak manajemen rupanya belum bisa meredam kekecewaan para mitra. Koordinator Lapangan, Bagas Putra sempat memberikan tenggat waktu 30 menit bagi kepala cabang untuk berkoordinasi langsung dengan pimpinan pusat terkait tuntutan penghapusan program berbayar.
Namun, setelah komunikasi dilakukan, kantor pusat hanya menyatakan akan mengevaluasi program tersebut tanpa memberikan kepastian penghapusan. Merasa tidak puas dengan hasil mediasi, massa akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menempelkan spanduk protes di pintu masuk dan menyegel kantor cabang. Mereka mendesak agar operasional kantor dihentikan sementara hingga ada keputusan yang memihak pada kesejahteraan mitra pengemudi, sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib menjelang siang. (wpa)


