PEKANBARU – Dinamisator Koalisi Masyarakat Sipil Riau, Johny Setiawan Mundung, mendesak DPRD Provinsi Riau agar tidak terburu-buru mengesahkan Racangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut diminta benar-benar menjawab persoalan kerusakan lingkungan di Riau, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pencemaran sungai dan tanah, hingga perlindungan masyarakat hukum adat.
Koalisi menilai, Perda tersebut harus disusun berdasarkan karakteristik ekologis Riau yang memiliki kawasan gambut, mangrove, serta wilayah perbukitan Bukit Barisan, khususnya di Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi.
Menurut Mundung, kawasan gambut dan konsesi perusahaan selama ini menjadi wilayah yang rentan mengalami kebakaran. Karena itu, tanggung jawab penanganan karhutla tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat, tetapi juga harus menyasar perusahaan pemegang konsesi.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah posisi masyarakat adat dalam penegakan hukum lingkungan. Koalisi menilai masyarakat adat kerap menjadi pihak yang paling mudah berhadapan dengan hukum setiap kali terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Bahkan, mereka menyinggung adanya 93 masyarakat adat yang ditangkap aparat dalam kasus terkait karhutla.
"Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi korban penangkapan setiap terjadi kebakaran. Dalam Perda ini, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek yang ikut mengelola dan melindungi lingkungan, bukan sekadar menjadi korban," tegas Mundung, Jumat (30/10/2026).
Koalisi juga meminta agar tanggung jawab perusahaan diperluas. Tidak hanya di dalam wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun Hak Guna Usaha (HGU), tetapi juga kawasan di sekitar konsesi yang terdampak aktivitas perusahaan.
Perusahaan dinilai memiliki sumber daya, peralatan, serta kemampuan untuk melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran. Karena itu, keterlibatan mereka dalam penanganan karhutla harus diatur secara tegas.
Persoalan lain yang dinilai mendesak menurut Mundung adalah belum efektifnya mekanisme pengaduan dan penindakan terhadap kasus pencemaran lingkungan.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan pencemaran air dan tanah yang diduga berkaitan dengan aktivitas industri minyak dan gas di Riau. Kasus-kasus tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, seperti Siak, Indragiri Hulu, Bengkalis, Rokan Hilir, hingga kawasan Pulau Lawan.
Masyarakat yang mengalami pencemaran sungai maupun sumur minyak, menurut koalisi, seringkali kesulitan mendapatkan penyelesaian meskipun telah menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait.
"Setiap masyarakat mengadu, prosesnya lama. Ketika persoalan pencemaran dilaporkan, tidak jelas bagaimana penyelesaiannya. Padahal, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar menerima laporan," ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, koalisi mengusulkan pembentukan badan atau pusat pengaduan lingkungan hidup terpadu melalui Perda.
Lembaga ini diharapkan melibatkan berbagai unsur, mulai dari kejaksaan, kepolisian, organisasi masyarakat sipil (NGO), organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, hingga organisasi perangkat daerah terkait.
"Dengan adanya lembaga ini, setiap laporan pencemaran dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum," ucapnya.
Mundung juga meminta agar Perda mengatur secara jelas bentuk sanksi terhadap pelaku pelanggaran lingkungan, baik sanksi administratif maupun langkah penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koalisi turut menyinggung laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau terkait dugaan keterlibatan 47 perusahaan dalam pembakaran hutan dan lahan pada tahun ini. Menurut koalisi, laporan seperti itu harus memiliki kanal tindak lanjut yang jelas agar tidak berhenti sebagai pengaduan semata.
Selain itu, koalisi juga menyoroti konsep Green Policing yang diperkenalkan Polda Riau. Mundung meminta agar substansi pengelolaan lingkungan hidup lebih diutamakan daripada penggunaan istilah berbahasa asing. Prinsip yang dibawa melalui konsep tersebut dinilai dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan pengelolaan lingkungan hidup daerah.
Koalisi mengingatkan agar konsep perlindungan lingkungan tidak sekadar menjadi program atau proyek seremonial, tetapi harus memiliki dasar regulasi, mekanisme pelaksanaan, serta pengawasan yang jelas.
"Jangan sampai ini hanya diproyekkan. Substansinya harus benar-benar masuk dalam Perda dan memberikan manfaat bagi perlindungan lingkungan serta masyarakat," tegasnya.
Koalisi masyarakat sipil berharap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau mengakomodasi seluruh masukan tersebut sebelum Ranperda diselesaikan.
Mereka menegaskan, Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup harus menjadi payung hukum yang komprehensif untuk melindungi ekosistem Riau, memperkuat posisi masyarakat adat, serta memastikan perusahaan bertanggung jawab atas dampak aktivitas usahanya.
"Jangan tergesa-gesa menyelesaikan Perda ini. Jangan sampai regulasi dibuat hanya untuk memenuhi kepentingan tertentu. Yang harus menjadi tujuan utama adalah kepentingan lingkungan dan masyarakat Riau," tutupnya. ***


