JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya menghadapi sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sikap tegas ini diambil guna merespons dinamika peradilan atas surat keterangan penyetaraan pendidikannya yang sempat diwarnai manuver pencabutan oleh pihak penggugat.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan," tegas Gibran seusai menunaikan shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Gibran menyayangkan langkah penggugat yang justru memutuskan untuk mencabut gugatannya di tengah proses peradilan. Meski menghormati keputusan tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum lanjutan kepada majelis hakim.
Tolak Pencabutan demi Jaga Martabat
Sebelumnya, tim kuasa hukum Gibran secara resmi menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukum Denny Indrayana. Penolakan ini bertujuan agar proses persidangan tetap berjalan demi membuktikan keabsahan dokumen pendidikan yang selama ini menjadi polemik.
Kuasa hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena menilai permohonan pencabutan yang diajukan dalam persidangan pada Kamis (29/10/2026) tersebut sangat mengejutkan. Pasalnya, tim hukum tergugat telah menyerahkan jawaban atas gugatan sekaligus melampirkan seluruh dokumen pendidikan kliennya.
"Namun, hal menarik terjadi pada hari ini, bahwa kami juga kaget, ternyata pihak penggugat mengajukan pencabutan atas gugatannya, padahal kami sudah hadir untuk meluruskan isu-isu yang ada," beber Ridha.
Ridha memaparkan bahwa permohonan pencabutan gugatan tidak dapat langsung dikabulkan lantaran perkara telah memasuki tahap jawab-menjawab. Majelis hakim PTUN diwajibkan meminta tanggapan pihak tergugat, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta tergugat intervensi.
"Demi menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami serta menjelaskan selurus-lurusnya untuk kepentingan umum, kami menolak keberatan pencabutan tersebut," tandasnya. ***


