PEKANBARU – Status pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang berada di lingkungan Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Universitas Lancang Kuning (Unilak) kembali menjadi perhatian DPRD Riau.
Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah S.Pd, mendorong agar Pemprov Riau kembali memiliki peran dalam pengelolaan kedua aset tersebut. Pasalnya, aset yang digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan itu hingga kini masih tercatat sebagai milik Pemprov Riau.
Abdullah mengatakan, pembahasan mengenai aset PCR dan Unilak kembali dilakukan bersama jajaran Pemprov Riau, termasuk bidang aset dan biro hukum. Sebelumnya, persoalan tersebut juga telah dibicarakan dengan pihak yayasan.
"Hari ini kita bahas lagi soal aset Unilak dan PCR yang sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak yayasan. Kali ini kita bahas dengan Pemprov, yaitu bidang aset dan biro hukum," kata Abdullah.
Politisi PKS ini menegaskan, persoalan utama yang perlu diselesaikan adalah bagaimana memastikan aset milik pemerintah daerah tersebut dapat dikelola secara bersama tanpa menghambat pengembangan lembaga pendidikan.
Menurutnya, salah satu opsi yang dibahas adalah melalui skema pinjam pakai aset. Selain itu, Pemprov Riau juga diharapkan dapat menempatkan perwakilan dalam struktur kepengurusan yayasan.
"Karena itu tadi kita bahas bentuk skemanya. Misalnya pakai sistem pinjam pakai, dan bagaimana Pemprov juga bisa menempatkan orang di kepengurusan yayasan. Tujuannya supaya yayasan pendidikan ini bisa dikelola lebih baik lagi oleh Pemprov bersama pengurus yayasan," ujarnya.
Abdullah menilai, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah pendirian yayasan yang sebelumnya melibatkan Pemprov Riau. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Yayasan, hubungan pengelolaan antara pemerintah daerah dan yayasan seolah mengalami pemisahan.
Kondisi tersebut, menurutnya, turut memunculkan persoalan ketika yayasan membutuhkan dukungan hibah maupun pengembangan aset.
"Padahal dulu yayasan ini didirikan oleh Pemprov. Lalu, alasan yayasan saat mau dapat hibah dan pengembangan jadi terhambat karena soal status aset. Aset ini kan milik Pemprov dan tercatat di Pemprov," tegasnya.
Ia berharap, pembahasan bersama Pemprov dan pihak yayasan dapat menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian hukum terhadap status serta mekanisme pemanfaatan aset.
Bagi Abdullah, yang terpenting bukan sekadar siapa yang mengelola, melainkan bagaimana aset milik daerah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kemajuan pendidikan di Riau.
Karena itu, Komisi III DPRD Riau mendorong adanya formula kerja sama yang memungkinkan Pemprov tetap terlibat, baik dalam pengelolaan aset maupun kepengurusan yayasan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Harapan kita Pemprov tetap terlibat di dalam yayasan, termasuk dalam status aset dan kepengurusannya. Dengan begitu, Pemprov dan yayasan bisa berjalan bersama," tutupnya. ***


