JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirancang khusus untuk memulihkan kerugian masyarakat. Regulasi ini menargetkan penyitaan harta pelaku pidana investasi bodong, mulai dari trading fiktif hingga penipuan umrah, agar dapat segera dikembalikan kepada para korban.
Praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan korban kejahatan di sektor keuangan sangat sulit mendapatkan ganti kerugian atau restitusi. Sistem peradilan konvensional dinilai masih terpaku pada pemberian sanksi kurungan bagi pelaku.
"Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pada pemulihan kerugian korban," jelas Habiburokhman di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Pelaku Kejahatan Kerap Pasang Badan
Sering kali para tersangka penipuan sengaja memilih pasang badan menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya. Taktik pencucian uang ini dilakukan secara sistematis untuk menyembunyikan harta sebelum putusan pengadilan berstatus inkrah.
Kondisi tersebut menjadi ironis ketika muncul kebuntuan hukum yang memutuskan aset sitaan tersebut justru dirampas untuk negara. Padahal, dana tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara akibat korupsi.
Kasus ini tercermin jelas dalam berbagai skandal besar yang pernah menyita perhatian publik. Deretan kejahatan tersebut meliputi kasus binary option Binomo dan Quotex, robot trading fiktif, hingga penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel.
Pemulihan Hak Korban Jadi Prioritas
Dalam skandal penipuan umrah, ribuan jamaah yang telah menabung bertahun-tahun nasibnya terkatung-katung karena aset pelaku disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas. Para korban bahkan harus menempuh jalur hukum berlapis hanya untuk meminta kembali hak mereka sendiri.
Menanggapi hal itu, DPR RI mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset sebagai landasan hukum imperatif bagi hakim. Klausul ini mewajibkan putusan perkara diarahkan ke tiga tujuan pokok, yakni dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Melalui mekanisme gugatan terhadap aset di dalam regulasi baru ini, proses pelacakan harta tidak perlu lagi menunggu pidana pelaku selesai. Setiap rupiah aset yang bermotif ekonomi akan langsung diprioritaskan untuk menambal kerugian korban.
"Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji," pungkasnya. ***


