
TUNISIA, GORIAU.COM - Seorang pria Tunisia yang mengunggah kartun Nabi Muhammad di internet dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Pria bernama Jabar Majri itu mengaku menyesal dan meminta pengampunan (grasi) dari Presiden Tunisia, Moncef Marzuki.
Stasiun televisi Al Arabiya, Ahad (28/4) melaporkan, Jabar Majri sangat berharap agar pengadilan menghentikan hukuman pada dirinya. ''Dia juga ingin presiden mengampuni dirinya,'' ujar pengacara Majri, Ahmad Meselmi.
Keluarga Majri sudah mengirimkan surat grasi pada Moncef. Dikatakan, Majri sangat menyesali atas tindakannya yang telah mengunggah sebuah gambar tanpa busana yang ia sebut sebagai sosok Nabi Muhammad di laman Facebook. Selain itu Majri juga telah memfitnah salah satu tokoh Tunisia berpengaruh.
Majri sebelumnya lari ke luar negeri bersama rekannya yang juga terdakwa Gazi Beji. Mereka dituding mengganggu stabilitas dengan mengunggah gambar Rasul dan melanggar norma.
Kasus ini sempat menjadi kontroversi lantaran pelbagai kelompok sekuler menuding pemerintah membatasi kebebasan berekspresi.***