PEKANBARU, GORIAU.COM - Terdakwa korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Kampar Riau, Dwi Susilawati, dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (21/4/2014).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elan, warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang itu, dinilai terbukti merugikan negara Rp250 juta dan memperkaya sendiri.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata Elan kepada Ketua Majelis Hakim Masrizal SH.

"Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001," tambah Elan lagi.

Menurut Elan, tuntutan yang diberikan bukanlah sebagai ajang balas dendam. Tingginya tuntutan untuk memberi rasa jera kepada pelaku korupsi yang telah merugikan negara.

"Tuntutan juga berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan analisa hukum dari fakta persidangan. Pertimbangan meringankan dan memberatkan juga sudah dimasukkan," tegas Elan.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa terdiam sejenak. Saat ditanya majelis hakim apakah mengerti dengan tuntutan terhadapnya, dia hanya menganggukkan kepala.

"Saya mengerti pak," jawab Dwi Susilawati pelan.

Atas tuntutan itu, Dwi akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, yang akan digelar pekan depan.

"Waktu mempersiapkan pembelaan kita berikan 1 minggu. Sidang ditunda satu pekan dan akan dilanjutkan minggu depan," ujar Masrizal. Dwi Susilawati merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kampar. Dia bertugas sebagai juru bayar (bendahara) di Sekretariat DPRD Kampar tahun 2009.

Dwi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memalsukan penerbitan SPPD di Sekretariat DPRD Kampar. Dia juga menerbitkan cek biaya perjalanan dinas di Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang atas nama saksi Nurul Huda senilai Rp250 juta. ***