JAKARTA, GORIAU.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, dalam pemilihan legislatif (pileg) 9 April lalu terdapat 313 pelanggaran yang ditemukan di 15 daerah. Dari 15 daerah tersebut salah satunya adalah Riau. Di Riau ditemukan sedikitnya ada 31 pelanggaran Pemilu.

Ada pun jumlah itu terdiri dari beberapa jenis pelanggaran. Di antaranya pemberian uang pada pemilih sebanyak 104 temuan, pemberian barang sebanyak 128 temuan, pemberian jasa sebanyak 27 temuan dan penggunaan sumberdaya negara sebanyak 54 temuan.

"Temuan kita ini kami dapatkan dari laporan masyarakat. Ini terjadi selama masa kampanye, masa tenang dan hari H pemungutan suara," ujar peneliti ICW Donal Fariz dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin, (21/4/2014).

Adapun jumlah setiap daerah berbeda-beda sesuai temuan yang dilaporkan pada posko pemantau ICW dan tim gabungan.

Dari 15 daerah, yang tertinggi adalah Provinsi Banten, yakni 36 kasus. Disusul Provinsi Riau dan Bengkulu masing-masing 31 temuan. Dilanjut Provinsi Sumatera Barat sebanyak 30 temuan dan Sumatera Utara 29 temuan.

Sementara itu di Provinsi Daerah Istimewa Aceh ditemukan sebanyak 23 temuan, disusul Jawa Barat sebanyak 17 temuan, Jawa Tengah 16 temuan, dan Sulawesi Selatan, 15 temuan.

Di Kalimantan Barat sebanyak 13 temuan. Jawa Timur, Jakarta dan Sulawesi Tenggara masing-masing 9 temuan. Terakhir Provinsi Nusa Tenggara Barat 8 temuan dan Nusa Tenggara Timur 5 temuan.

"Banten paling tinggi. Di Banten paling banyak ditemukan pelanggaran terkait pemberian uang dengan nominal Rp 5 ribu sampai dengan Rp 25 ribu," sambungnya.

Menurut Peneliti ICW Divisi Korupsi Politik Abdullah Dahlan, jumlah pemberian uang yang diberikan parpol maupun caleg di 15 daerah itu berbeda-beda.

Dia merinci, ada sebanyak 24 temuan pemberian uang antara Rp 5ribu hingga Rp 25ribu. 28 temuan, terkait pemberian uang dengan nominal Rp 26 ribu hingga 50 ribu. Berikutnya 23 temuan yang memberikan uang senilai Rp 51 ribu hingga Rp 100 ribu. Sisanya 2 temuan pemberian uang Rp 151 ribu hingga Rp 200 ribu. Di atas Rp 200 ribu sebanyak 12 temuan.

"Banyak yang lakukan vote buying. Pertukaran jasa, barang dan uang. Bukan hanya saat H-1, H-2, tapi juga saat masa kampanye atau setelah proses pemilihan itu sendiri. Ada juga praktek politik uang pasca bayar," tandas Abdullah. ***