BANDA ACEH - Tanggal 26 Desember saban tahun menjadi hari pantang melaut buat seluruh nelayan di Aceh. Larangan ini dilakukan guna mengenang bencana Tsunami pada tanggal sama sebelas tahun silam.

Sejak Jumat (25/12), para nelayan telah menyandarkan perahunya di dermaga, baik di Lampulo, Ulee Lheue, dan sejumlah tempat lainnya. Selepas 26 Desember, nelayan diperbolehkan melaut kembali.

Panglima Laot (Laut), Bustaman mengatakan, pemangku adat laut dipimpin oleh seorang Panglima Laot, telah bermusyawarah dengan seluruh Panglima Laot di seluruh Aceh. Pantang melaut adalah salah satu cara mengenang bencana Tsunami.

"Setiap peringatan tragedi Tsunami, 26 Desember setiap tahunnya, memang pantang melaut. Itu sudah baku dari hasil musyawarah dengan panglima laot seluruh Aceh," kata Bustaman via telepon seluler.

Menurut Bustaman, pantangan melaut pada tanggal terjadi tsunami di Aceh setara dengan pantangan melaut pada hari lainnya. Dia mengatakan, ada enam kategori pantang melaut di Aceh.

Pertama saban hari Jumat, seluruh nelayan tidak dibenarkan melaut. Kedua saat acara kenduri laut juga haram nelayan menangkap ikan di laut. Ketiga, hari raya Idul Fitri, keempat hari raya Idul Adha.

Kemudian hari pantangan kelima yaitu setiap peringatan 17 Agustus. Terakhir adalah pada 26 Desember.

"Enam kategori ini memang sudah baku dan sudah menjadi kesepakatan bersama seluruh panglima laot di seluruh Aceh. Keputusan ini hasil musyawarah sejak tahun 2005 lalu," ucap Bustaman.

Bustaman menambahkan, pantang melaut pada 26 Desember buat mengenang para korban Tsunami. Sebab, banyak di antara korban Tsunami adalah para nelayan menetap di pesisir pantai.

Bustaman mengajak seluruh nelayan mengisi hari pantang melaut itu dengan zikir dan doa bersama. Selain itu, dia meminta membacakan ayat suci Alquran di rumah masing-masing. Sebab musibah itu menjadi cobaan bagi umat Islam.

Bustaman juga berharap Pemerintah Aceh menjadikan 26 Desember hari libur daerah, guna mengenang korban Tsunami.

"Harapan saya, pemerintah harus mengeluarkan aturan agar menjadi hari peringatan daerah setiap tanggal 26 Desember," lanjut Bustaman.***