
JAKARTA, GORIAU.COM - Mantan Menpora Andi Mallarangeng menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana proyek Hambalang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014). Dalam sidang tersebut terungkap, ada 14 orang dan 41 perusahaan menerima 'uang haram' proyek Hambalang.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan angka kerugian negara sebesar Rp464 milyar. Mantan Menpora Andi Mallarangeng sebagai terdakwa dalam kasus ini didakwa telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain."Bahwa dari rangkaian terdakwa secara bersama-sama tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Jaksa Atty Novyanty membacakan surat dakwaan untuk Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014).Pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek Hambalang mulai dari para pejabat Kemenpora, Anggota DPR dan beberapa konsultan. Uang dengan jumlah yang sangat besar juga mengalir ke beberapa perusahaan terkait proyek Hambalang.Berikut pihak-pihak yang disebut menikmati uang haram proyek Hambalang :1. Andi Mallarangeng yang diterima melalui Choel Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan USD 550 ribu.2. Wafid Muharram sebesar Rp6,5 miliar yang diterima beberapa tahap melalui Paul Nelwan dan Poniran.3. Deddy Kusdinar sebesar Rp300 juta.4. Nanang Suhatmana sebesar Rp1,1 miliar.5. Anas Urbaningrum sebesar Rp2,21 miliar.6. Mahyuddin sebesar Rp500 juta.7. Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp4,5 miliar untuk kepentingan pribadi.8. Machfud Suroso sebesar Rp18,8 miliar.9. Olly Dondokambey sebesar Rp2,5 miliar.10. Joyo Winoto sebesar Rp3 miliar.11. Lisa Lukitawati Isa sebesar Rp5 miliar.12. Anngraheni Dewi Kusumastuti sebesar Rp400 juta.13. Adirusman Dault sebesar Rp500 juta.14. PT Yodya Karya sebesar Rp5,2 miliar.15. PT Metaphora Solusi Global (Subkontraktor) sebesar Rp5,8 miliar.16. PT Malmas Mitra Teknik (Subkontraktor) sebesar Rp837 juta.17. PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves sebesar Rp94 juta.18. Imanullah Aziz selaku individual Konsultan (Subkontraktor) sebesar Rp378 juta.19. PT Ciria Cipta Mandiri sebesar Rp5,8 miliar.20. PT Global Daya Manunggal sebear Rp54,9 miliar.21. PT Aria Lingga Perkasa (Subkontraktor) sebesar Rp3,3 miliar.22. PT Dutasari Citra Laras (Subkontraktor) sebesar Rp170,3 miliar.23. KSO Adhi-Karya sebesar Rp145 miliar.24. 32 perusahaan/perorangan Sukontraktor dari KSO Adhi-Wika sebesar Rp17,9 miliar.***