JAKARTA, GORIAU.COM - Dua laporan masuk sekaligus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam penanganan sengketa Pilkada. Kedua laporan itu berasal dari calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode tahun 2011-2016, Rahman Sabon Nama, dan mantan calon Bupati Mandailing Natal (Madina) Sumut, Irwan H Daulay.
Rahman melaporkan Mahfud MD ke KPK, Senin (7/10) terkait dugaan korupsi penanganan sengketa Pilkada Tangsel. Rahman yang pada Pilkada Tangsel berpasangan dengan Ny Sandy Harun itu datang bersama 15 orang dari 45 anggota DPRD Tangsel yang dibatalkan MK.Â
''Kami menduga ada permainan antara Wawan dan Gubernur Banten, dengan pihak MK, dalam hal ini Pak Mahfud MD,'' kata Rahman di kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/10) siang.
Mahfud, kata Rahman, diduga terlibat permainan lantaran pada penanganan perkara, dia memimpin sidang sengketa Pilkada itu di MK dan mengeluarkan keputusan MK 124/2009 tentang Pembatalan 45 anggota DPRD yang akan mengisi DPRD Tangsel. ''Karena itu kami minta Pak Mahfud untuk mengklarifikasi mengenai hal tersebut,'' ujarnya.Rahman juga melaporkan dugaan keterlibatan Ketua KPU periode 2007-2012, Abdul Hafiz Anshary.
Seperti diketahui, Wawan yang memiliki nama asli Tubagus Chaery Wardana merupakan adik kandung Ratu Atut, Gubernur Banten. Dia juga merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.Wawan saat ini sudah berstatus tersangka dugaan suap penanganan perkara Pilbub Lebak Banten di MK, yang juga melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
Laporan dari Madina
Sementara itu, mantan calon Bupati Mandailing Natal Irwan H Daulay juga menyatakan telah melaporkan Mahfud MD ke KPK. Irwan menuding ada kecurangan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Madina tahun 2010 lalu. Waktu MK dipimpin Mahfud MD.
Daulay menduga dalam Pilkada tersebut calon incumbent menggunakan cara politik uang. ''UU mewajibkan apabila politik uang diskualifikasi. Panel membuktikan sistematis pasif. Itu terbukti, namun tidak diskualifikasi,'' kata Irwan di Jakarta, Minggu (6/10).
Pihaknya mengajukan kasus sengketa terserbut ke MK. ''Waktu itu Mahfud MD yang pimpin. Karena itu dia harus mengusut. Bagaimana beliau harus bertanggung jawab pada putusan yang selama ini kotroversial, kami sudah laporkan Mahfud MD ke KPK. Saya yakin dia terlibat,'' ungkapnya.
Pelaporan Mahfud ke KPK karena saat sidang sengketa Pilkada Madina, Irwan selaku penggugat mengajukan 4 permohonan, namun MK hanya menyetujui tiga permohonan saja.
''Yang tidak dipertimbangkan itu adalah diskualifikasi pasangan incumbent karena melakukan politik uang. Kita patut curiga, dari kejanggalan itu kita berasumsi ada keterlibatan dari beliau. Nanti KPK lah yang menuntaskan. Nanti di KPK saya akan ungkapkan. Saya harap ini terbuka semua sehingga terang benderang,'' papar Irwan Daulay.
Dia menyatakan, menurut informasi yang ia percayai, Mahfud tidak suka seperti Akil yang menerima (uang suap) langsung, tapi dengan cara lain. ''Nanti akan saya ungkap ke KPK. Besok saya ke KPK,'' tegas Daulay.***


