
JAKARTA - Kementerian dalam Negeri menargetkan, sebelum Juni 2018 semua penduduk Indonesia sudah memiliki KTP elektronik.
Demikian dikatakan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono.Sebab, lanjut Soni, tahun 2018 merupakan tahun politik, yakni diselenggarakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, yang mengharuskan warga memiliki KTP agar bisa ikut mencoblos pada Pilkada.
''Jadi memang Pilkada itu menggunakan e-KTP dan kita perkirakan sebelum Juni 2018 semua e-KTP selesai,'' kata Sumarsono di Hotel Kartika Chandra, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (23/10).
Soni meyakini bahwa Kementerian Dalam Negeri dapat menyelesaikan deadline e-KTP pada pertengahan tahun depan.
Namun, lanjutnya, bila e-KTP tersebut belum rampung, warga tetap bisa mencoblos dengan menggunakan surat keterangan (suket).
''Kita optimis. Hanya saja dalam konteks jaga-jaga untuk nanti hari H pemilihan, apabila e-KTP nya tidak selesai, penggunaan suket atau surat keterangan masih diperbolehkan,'' tuturnya.
Sony menjelaskan, bahwa penggunaan suket untuk mencoblos adalah sah. Namun, Kemendagri akan tetap berusaha maksimal supaya para masyarakat mencoblos menggunakan e-KTP.
''Secara hukum sah, tapi ingin kita targetkan ini yang terakhir. Kalau sudah bisa cetak dan menggunakan e-KTP, kenapa harus pakai suket,'' katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri mengimbau penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP tapi belum mendapatkan fisik e-KTP, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Kemendagri dapat menerbitkan Suket sebagai pengganti KTP elektronik.***