PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang tahanan kasus narkoba, Bn (34), kabur setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/7/2014). Hingga kini pengejaran masih dilakukan petugas kejaksaan dan kepolisian.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Bn, Ayu Susanti, SH, masih shock, sehingga belum bisa dimintai keterangan terkait kaburnya Bn.

Sebelum kabur, Bn sempat disidangkan di lantai 2 Pengadilan Negeri dengan agenda pemeriksaan saksi dan dirinya sebagai terdakwa. Usai sidang, Ayu membawanya lagi ke ruang tahanan.

"Saat dibawa, jaksa (Ayu) berada di depan. Di belakangnya, Bn tidak dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian. Tahanan tadi melepaskan rompi tahanan dan lari ke arah pintu samping," ujar Rustam, saksi mata yang menyaksikan Bn kabur.

Saat Bn melarikan diri, Ayu tidak mengetahuinya. Dia baru sadar setelah sampai ke ruang tahanan dan tidak melihat Bn berada di belakangnya. "Jaksa langsung berkata, tahanan saya mana. Dia langsung panik dan meminta petugas lainnya mencari," terang Rustam.

Petugas tahanan kejaksaan dan polisi yang mengetahui Bn kabur langsung melakukan pengejaran. Sayang, Bn yang dikabarkan bertubuh pendek dan kurus itu sudah tidak kelihatan.

Pengacara Bn, Asmanidar, tidak mengetahui kliennya kabur. "Usai sidang, Bn langsung dibawa. Saya tahu dia kabur setelah ada keributan di lantai bawah," katanya.

Dugaan Asmanidar, kliennya kabur karena merasa tidak bersalah dalam kasus ini. "Ia didakwa membeli sabu Rp23 juta dari Ben (terdakwa lain). Namun, barang itu tidak ada padanya," ujar Asmanidar.

Diterangkan Asmanidar, Bn ditangkap tanggal 29 Maret di Jalan Raya Lubuk Sakat, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Bn diamankan di sebuah rumah.

"Menurut dakwaan jaksa, dia menguasai dan akan membeli sabu-sabu senilai Rp23 juta. Di dakwaan, sabu-sabu itu disimpan dalam kotak rokok dan akan dibeli dari Ben," jelas Asmanidar.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Ferli Sarkowi dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengejaran. "Petugas sudah mengejar terdakwa," katanya singkat.***