PEKANBARU, GORIAU.COM - Usai sudah pelarian AM (33), warga Kubang Raya, Kecamatan Tampan, yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor setelah ditangkap Anggota Polsek Senapelan. Selama ini, AM melakukan pencurian spesialis sepeda motor selama 50 kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan Iptu Syahrizal, Rabu (17/12) mengatakan, saat akan ditangkap, AM sering melakukan perlawanan dengan cara menyiram air keras, lalu berhasil kabur. Namun kali ini, polisi berhasil menggagalkan perlawanannya.

"Saat akan ditangkap, pelaku AM berusaha melawan dengan menyiram air keras, namun kali ini petugas berhasil menangkapnya dengan berbagai cara," ujar Syahrizal.

Dari tangan pelaku AM, Polisi mengamankan lima unit sepeda motor dan beberapa kunci T yang dimodifikasi untuk dijadikan barang bukti. "Dari pengembangan sementara pelaku mengaku menjual sepeda motor ke luar Kota Pekanbaru dan keluar Provinsi Riau," jelasnya.

AM mengakui bahwa aksi curanmor bersama dua temannya, baru dalam setahun belakangan dilakukannya. Karena penghasilan sebelumnya sebagai pengumpul serbuk kayu kurang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat ke Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur delik pidana pencurian dengan pemberatan (curat), terancam pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya. ***