JAKARTA, GORIAU.COM - Masyhud, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan Kementrian Kehutanan tak memungkiri kementeriannya pernah menerima usulan revisi SK 673 dari Gubernur Riau Annas Maamun.
"Yang ditanyakan penyidik seputar usulan gubernur Riau dalam rangka mengajukan revisi SK 673," kata Masyhud usai, menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Annas Maamun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis petang (16/10/2014).
Masyhud, yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam dan menggenggam tas putih ini mengtakan, SK 673 tentang Perubahan Kawasan Hutan. Namun pihaknya sempat menolak usulan Gubernur Annas Maamun tersebut.
"Iya, saya menjelaskan, bahwa kami di Kemenhut, tidak bisa mengakomir permintaan dari gubernur Riau itu, pasalnya permintaannya tidak memiliki data pendukung yang kuat. Itu seperti zonase dan analisa landscapenya," kata Masyhud.
Mantan anak buah Zulkifli Hasan ini kembali menegaskan, saat awak media mengkonformasi apakah Kemenhut dan menhut menolak usulan tersangka Annas. "Iya, semua permohonan itu kami tolak," tandas Masyhud.
Atas jawaban itu, awak media mempertanyakan, apakah perizinan alih fungsi hutan di Provinsi Riau ilegal karena SK perubannya ditolak Kemenhut, Masyhud pun membeberkannya.
"Begini, jadi ada dua mekanisme dalam perizinan alih fungsi kawasan hutan. Pertama, melalui mekanisme parsial izin walikota atau bupati dengan rekomendasi gubernur. kemudian yang kedua, menunggu mekanisme 5 tahunan lagi," ucapnya.
Masyhud kembali memastikan bahwa usulan tersangka Annas itu sampai ke Menhut yang saat itu dijabat Zulkifli Hasan. "Iya (sampai ke menhut-Red.). (Sikap menhut-Red.) saya kira, karena hasil telaah kita tidak bisa memproses lebih lanjut, maka permohonan itu ditolak oleh menteri," tandasnya.
Menurut Masyhud, Annas mengajukan permohonan tersebut ke Kemenhut pada bulan September 2014. Ia mengatakan, penyidik hanya menanyakan seputar hal tersebut.
"Tidak banyak, seputar itu saja. (Substansinya-Red.) soal mekanisme dan substansi juga proses perubahan perizinan (alih fungsi kawasan)," tandasnya.
Sebelumnya, terkait masalah alih fungsi hutan, KPK pernah memeriksa Zulkifli Hasan, Menhut yang kini menjabat Ketua MPR RI periode 2014-2019, sebagai saksi atas kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Zulkifli yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjalani pemeriksaan saksi untuk tersangka Fransiskus Xaverius Yohan Yap, Selasa (24/6) lalu.
Dalam dugaan korupsi alih fungi hutan di Riau, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung.
KPK menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda, yakni Annas di Rutan Militer Guntur dan Gulat mendekam di Rutan KPK.
KPK menyangkan Annas ?sebagai pihak penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 milyar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi?, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.
Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang itu sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau. ***