JAKARTA, GORIAU.COM - Presiden Joko Widodo bakal menyelesaikan masalah guru honorer serta prasarana pendidikan lain dalam tiga tahun. Jokowi bahkan berjanji bakal berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepala daerah setempat untuk mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Presiden juga berjanji bakal menyelesaikan masalah gedung sekolah yang rusak," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo seusai pertemuan dengan Jokowi di Istana Merdeka, sebagaimana dilansir laman situs Setkab.go.id, Senin, 6 April 2015.

Kata Sulistyo, hingga kini pemerintah belum mengatur secara rinci langkah yang akan dilakukan untuk memperbaiki masalah kepegawaian dan kesejahteraan guru honorer dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Guru dan Dosen.

Dalam pasal 12a beleid itu, kata Sulistyo, guru disebut berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Karena tidak ada aturan rinci, lebih dari 6.000 guru bantu dan honorer berpenghasilan di bawah upah minimum kabupaten/kota ataupun upah minimum provinsi.

PGRI juga meminta pemerintah mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada 2015. Sementara itu, saat ini baru ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikat. "Tunjangan sertifikasi guru juga sering tidak tepat waktu," ujar Sulistyo.

Jokowi juga diminta serius menangani masalah sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan standar pelayanan minimal. Masalah ini terkait dengan banyaknya gedung sekolah yang rusak berat dan rusak sedang. Karena masalah ini, proses belajar-mengajar tidak maksimal.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan berjanji bakal mempercepat penyelesaian masalah ini, terutama soal kejelasan status kepegawaian dan kesejahteraan guru. "Saya akan lebih sering berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Anies.***