
PEKANBARU, GORIAU.COM - Calon presiden Prabowo Subianto menuntut pemilihan presiden diulang karena dia merasa dicurangi. Menjawab tuntutan itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, tidak akan melakukan Pilpres ulang. Sebab, selain tidak mau melanggar undang-undang, KPU juga sudah menjadwalkan pelaksanaan pemilu hanya digelar satu putaran.
Hal itu diungkapkan Husni saat jeda pembukaan acara rekapitulasi penghitungan suara nasional Pilpres 2014 di kantor KPU Jakarta, Minggu (20/7).
"Jadi kami tidak mau menyalahi UU karena pemilu diulang. Selain itu, bila dilihat dari konteks aturannya yang ada di MK, tidak dijelaskan apapun soal pemilu ulang ini," kata dia.
Dia mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, hasil rekapitulasi suara nasional yang telah diputuskan oleh KPU tidak bisa diganggu gugat lagi dan harus diterima oleh para capres peserta pemilu 2014.
"Meski ternyata ada kesalahan, tapi kesalahan itu akan diperbaiki secepatnya. Pilpres kali ini hanya satu putaran sehingga apa yang disampaikan pihak Prabowo-Hatta yang meminta dua putaran tidak bisa kami tetapkan karena kami adalah pihak yang bertanggung jawab atas aturan yang berlaku dalam UU Nomor 42 Tahun 2008," terang Husni.
KPU juga tidak mau menunda jadwal pelantikan presiden terpilih 2014-2019 yang direncanakan pada 20 Oktober mendatang. "Makanya rekapitulasi suara nasional harus segera diselesaikan untuk menetapkan pemenang pilpres kali ini," tutur Husni.***