PEKANBARU, GORIAU.COM - Dit Reskrimsus Polda Riau telah menyerahkan 4 tersangka dugaan korupsi di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjut keempat tersangka akan segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Keempat tersangka tersebut antara lain, Er selaku Direktur PT Barito Riau Jaya (BRJ) debitur BNI 46 yang meminjam uang dengan agunan fiktif bekerja sama dengan pegawai BNI yang juga jadi tersangka yaitu AM, Relation Officer di BNI 46 Pekanbaru dan At yang sudah pensiun serta DS yang masih aktif di BNI sebagai Relation Officer.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan penyerahan tahap II terhadap ketiga tersangka tersebut setelah perjalanan penyelidikan yang panjang, "Er yang merupakan Debitur BNI 46, ditetapkan jadi tersangka beberapa bulan lalu dalam dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru senilai Rp40 miliar," kata Guntur, Kamis (10/4/2014).
Sebelumnya, kata Guntur, Er selalu mangkir jika dipanggil untuk dimintai keterangannya. Hingga akhirnya Er pun ditangkap di sebuah hotel saat bersama pengacaranya.
Er ditangkap karena dinilai menghambat penyidikan yang dilakukan polisi. Er juga diduga akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kalau tidak ditahan.
"Makanya ditahan karena tidak kooperatif. Penahanan juga dilakukan untuk melengkapi berkas, hingga saat ini dilakukan tahap II ke Kejati Riau untuk proses hukum selanjutnya,"terang Guntur.
Selain Er, penyidik juga sempat menjemput paksa AM. Penangkapan keduanya berdasarkan surat perintah SP.kap/09/II/2014 dan sprin.kap/10/II/2014/RESKRIMSUS tgl 10 feb 2014.
Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2007-2008 lalu. Saat itu, Esron mengajukan kredit ke BNI 46 senilai Rp40 miliar. Agunannya adalah sebuah kebun. Pencairan dilakukan dua kali. Tahun 2007 Rp17 miliar dan sisanya tahun 2008.
"Penelusuran yang dilakukan, agunan yang dijadikan Esron fiktif. Tanah yang dijadikan bukan miliknya dan hanya menggunakan surat tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Selain itu, kredit dinilai melanggar aturan perbankan. Sebab, jenis kredit yang diajukan tidak sesuai dengan agunan. "Seharusnya kredit dicairkan 30 persen. Ini tidak, semuanya dicairkan sebelum ada progres pembangunan," ucap Guntur.
Di samping itu, kredit dicairkan oleh pihak yang tidak berwenang di BNI. Apakah ada dugaan permainan mata antara Esron dengan pihak BNI, petugas masih menyelidikinya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kredit ini diduga merugikan negara Rp37 miliar. "Itu total loss atau keuangan negara yang dirugikan," tegas Guntur.
Atas ulah para tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski Polda Riau berani menahan 4 tersangka dugaan korupsi BNI 46, namun pihak kejaksaan belum bisa memastikan menahan keempat tersangka ke dalam rumah tahanan atau tahanan kota, sebab dalam beberapa kasus korupsi sebelumnya, Kejari Pekanbaru kerap melakukan tahanan kota terhadap tersangka korupsi.
Kasi Penkum Humas Kejati Riau Mukhzan mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan 4 tersangka dan berkas dugaan kasus korupsi BNI 46, namun pihaknya belum bisa memastikan menahan keempat tersangka.
"Belum tahu ditahan atau tidak, karena dari Pidsus Kejati, langsung dibawa ke Kejari Pekanbaru, saya belum dapat informasi dari pihak Kejari terkait penahanannya,"kata Mukhzan.
Sementara itu, Humas BNI Pekanbaru, Yudhi Dharmawan saat dihubungi membenarkan bahwa DS masih aktif bekerja di BNI. "Ya masih aktif, tapi saya tidak tahu apa jabatannya sekarang. Terkait kasus ini, saya tidak bisa memastikan upaya selanjutnya terhadap Saudara DS," terang Yudhi.***