SEMARANG - Jajaran penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menyatakan jumlah tersangka dalam penyerangan terhadap pendukung Arema Malang di Kabupaten Sragen yang menewaskan dua suporter sepak bola tersebut menjadi 31 orang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Minggu (20/12/2015) menyebutkan, penetapan 31 tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif. Sebelumnya, 33 orang yang diduga pendukung kesebelasan asal Surabaya diamankan dan diperiksa di markas Polda Jawa Tengah. Menurut Liliek, para tersangka tersebut menyerang pendukung Arema di dua lokasi berbeda di Sragen.Peristiwa pertama terjadi di SPBU Jatisumo yang dilakukan oleh 17 tersangka. Sementara 14 tersangka sisanya melakukan penyerangan di sebuah bengkel tambal ban Nglorog, Sragen.Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 338 tentang pembunuhan. Peristiwa penyerangan terhadap superter Arema Malang pada Sabtu (19/12) pagi menewaskan dua orang serta menyebabkan beberapa lainnya terluka.Dalam peristiwa tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, ketapel, balok kayu, bongkahan batu, pelek dan ban. (***)