
JAKARTA, GORIAU.COM - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki menghormati putusan praperadilan yang menolak permohonan penyidik KPK Novel Baswedan. Ruki mengaku tidak akan mencampuri hasil putusan pengadilan tersebut.
"Saya tidak akan mencampuri urusan peradilan. Jangankan Novel, yang menyangkut KPK saya akan jawab proporsional," kata Ruki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
Selain itu, Ruki juga meminta KPK menanggapi putusan itu secara tepat. "Saya akan tugasi petugas biro hukum hadapi secara proporsional," ucapnya.
Ruki menegaskan bahwa KPK tidak akan mengintervensi institusi lain dalam menegakkan hukum. Bila Novel merasa keberatan dengan putusan tersebut, ia mempersilakannya mengajukan perlawanan.
"Harus kita hormati. Pendapatnya kita hormati. Bahwa tidak puas, kita lakukan upaya lain," ucap Ruki.
Ditolak Hakim
Hakim tunggal Zuhairi menolak seluruh permohonan praperadilan Novel Baswedan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Mengadili, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan Novel Baswedan tersebut untuk seluruhnya," kata Zuhairi saat bacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Dilanjutkan Zuhairi, kedua terkait surat penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri sebagai dasar menangkap Novel adalah sah. Ketiga, penahanan yang dilakukan penyidik pun sah.
"Menyatakan sah penahanan terhadap Novel Baswedan. Empat, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," lanjut Zuhairi.
Dalam putusannya, hakim Zuhairi menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Novel Baswedan. Hakim Zuhairi menilai bahwa apa yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahanan terhadap Novel telah sah dan sesuai prosedur.
Bareskrim Mabes Polri menangkap dan menahan Novel Baswedan pada 1 Mei 2015 di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.
Dia lalu mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memohonkan kepada hakim untuk menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada dirinya tidak sah.
Namun, upaya hukum terus berlanjut setelah sebelumnya Novel mengajukan praperadilan kedua dengan materi gugatan penggeledahan dan penyitaan. Meski permohonan praperadilan keduanya ditarik hari ini, pihak Novel akan mengajukan lagi dalam waktu dekat ini. Pencabutan praperadilan dilakukan untuk memperbaiki berkas permohonan praperadilan.***