PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, besok akan menggelar rapat finalisasi penerapan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

"Besok kita rapat finalisasi, sehingga lusa Insya Allah sudah mulai jalan untuk sidang di tempat," ucap Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP MAP, Senin (9/1/2023).

Saat ini, kata dia, sebenarnya sanksi Tipiring tersebut sudah mulai diterapkan di beberapa tempat. Hanya saja untuk sanksinya baru bersifat teguran.

"Jadi (sanksinya) baru teguran saja," ungkapnya.

Disampaikan Muflihun, penerapan sanksi Tipiring sendiri bertujuan memberikan efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Sebab, hingga kini masih ada ditemukan sampah yang dibuang di sembarang tempat dan tidak sesuai waktu yang ditentukan.

"Kalau ini tidak kita lakukan, capek kita. Hari ini kita ambil sampah di satu tempat, besok muncul lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Hendra Afriadi menyebutkan jika pihaknya telah menuntaskan surat keputusan (SK) tim penegakkan hukum (gakkum).

"SK tim (gakkum) sudah dibentuk. Kita juga sudah koordinasi dengan tim (gabungan) lainnya. Dalam waktu dekat proses (penindakan) di lapangan," kata dia.

Dalam penindakan nantinya, pelaku pembuang sampah bisa saja dikenakan sanksi Tipiring berupa pembayaran denda hingga kurungan penjara.

"Kita usahakan minggu ini sudah aksi di lapangan," tutupnya. ***