PEKANBARU - PT Samhana Indah dan PT Ella Pratama Perkasa, dua perusahaan angkutan sampah ini diminta segera menggandeng angkutan sampah mandiri. Wilayah permukiman yang tak terjangkau dua perusahaan ini bisa dikerjasamakan dengan angkutan sampah mandiri.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, angkutan sampah mandiri akan ditetapkan menjadi wajib retribusi. Misalnya, satu angkutan sampah mandiri mengelola satu kelurahan.

Bagi angkutan sampah mandiri, jumlah rumah (yang diangkut sampahnya) dikalikan dengan jumlah retribusi. Nilai retribusinya ini yang wajib dibayar oleh angkutan mandiri.

"Bulan ini sudah harus diterapkan. Makanya, kami sudah melakukan pembenahan dimana zona-zona yang kosong atau tidak terkelola pihak ketiga," jelas Indra Pomi, Rabu (4/1/2023).

Dengan digandengnya angkutan sampah mandiri diharapkan permasalahan sampah bisa diatasi tahun ini. Sehingga, sampah tak lagi terlihat menumpuk pada siang hari.

"Selama ini, mereka dikelola oleh oknum kelompok masyarakat. Mereka mengambil sampah dari lingkungan dan membuang di sembarangan tempat. Sehingga, menimbulkan tumpukan sampah baru," sebut Indra Pomi.

Angkutan sampah mandiri ini juga memungut retribusi sampah ke masyarakat. Retribusi sampah itu tidak disetorkan ke Pemko Pekanbaru. ***