PEKANBARU - Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mensosialisasikan lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi atau legal.

Pasalnya, DLHK Kota Pekanbaru telah menetapkan puluhan TPS resmi. Lokasinya menyebar di 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Warga bisa membuang sampah di lokasi ini sesuai dengan jam buang.

"Kami sebenarnya sudah memerintahkan DLHK untuk mensosialisasikan TPS ini. Mungkin bisa melalui website, media massa, TPS resmi itu dimana aja," ujar Indra Pomi Nasution, Senin (23/1).

Pemko Pekanbaru, melalui DLHK Kota Pekanbaru masih melakukan penindakan terhadap warga buang sampah sembarangan.

Penindakan dilakukan dengan memberi sanksi teguran hingga denda mulai dari Rp250 ribu sampai Rp25 juta, berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2014. Warga diminta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan pada jam yang diizinkan, yakni pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Orang yang buang sampah tidak pada tempatnya, itu yang kita tegur, kita tertibkan hingga masanya kita akan melakukan tipiring (Tindak Pidana Ringan)," pungkasnya. ***