PEKANBARU - Warga Pekanbaru melanggar Perda Pengelolaan Sampah akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam waktu dekat akan mulai melakukan penegakan hukum bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, usai memimpin rapat pembahasan pengawasan penegakan Perda Nomor 08 Tahun 2014, bertempat di ruang rapat lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (11/1/2023).

"Jadi dalam rapat tadi, kita fokus pembahasannya ke penegakan hukum terhadap pelanggaran perda itu," ucapnya.

Namun sebelum dilakukan penegakan hukum, kata Ingot, pemerintah kota terlebih dahulu akan mensosialisasikannya ke masyarakat. Sosialisasi sendiri mencakup terkait tempat dan waktu pembuangan sampah.

"Misalnya tempat buang sampah yang diperbolehkan dimana, jam membuang sampahnya jam berapa, itu yang akan kita sosialisasikan sehingga nanti masyarakat bisa paham," ujarnya.

"Kalau masyarakat sudah tahu aturannya tapi masih juga melanggar, baru kita lakukan penindakan untuk penegakan hukum," ulas Ingot.

Sesuai jadwal, lanjut dia, sosialisasi akan dilangsungkan selama satu pekan. "Setelah sosialisasi, kita langsung lakukan penindakan-penindakan di lapangan. Januari ini target kita sudah diterapkan," tutup Ingot.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Kemudian bagi warga yang kedapatan melanggar, dalam perda dimaksud disebutkan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu. ***