
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepolisian Resor Siak telah memeriksa tiga pemilik kedai tuak di Perawang, Kabupaten Siak, yang membeli daging korban mutilasi dari tersangka Muhamad Delvi, 20 tahun. Saat dijual oleh Delvi, daging dimasukkan dalam bungkusan plastik.
''Ketiganya diperiksa sebagai saksi,'' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Arif Rahman, kepada wartawan, Rabu, 13 Agustus 2014.
Menurut Arif, saat diperiksa penyidik Kepolisian Resor Siak, ketiga pemilik kedai mengakui menampung daging yang dijual oleh Delvi. Namun mereka tidak mengetahui daging itu adalah daging manusia korban mutilasi.Transaksi jual beli daging itu dilakukan malam hari. Para pemilik kedai tak menaruh curiga, dan mengira yang dijual oleh Delvi adalah daging sapi.
Arif menjelaskan, motif pelaku menjual daging korban mutilasi karena faktor ekonomi untuk belanja rumah tangga dan memperbaiki sepeda motornya yang rusak.
Sebelumnya aparat Polres Siak menangkap Muhamad Delvi, 20 tahun, beserta istrinya, Dita Desmala Sari, 19 tahun. Polisi juga menciduk dua teman suami-istri itu, Supiyan, 26 tahun, dan DP, 17 tahun.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap tujuh bocah di Riau. Polisi menyebut Delvi sebagai otak aksi tersebut. Dia dibantu istrinya dan dua temannya.
Para korban adalah tetangga tersangka. Tiga korban di Siak berinisial MJ , FM alias OV, dan RH, semua korban berumur dibawah 10 tahun. "Delvi adalah otak pelaku. Dia turut serta membunuh semua korban," tutur Kepala Polres Siak, Ajun Komisaris Besar Dedi Rahman Dayan.
Delvi-Dita juga melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga bocah di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, yakni MA, MM dan AC. Para korban juga tetangga mereka. Terakhir terungkap satu korban lagi di Rokan Hilir, yakni FA, 5 tahun, warga Rantau Kopar.
Polisi belum temukan jasad korban, namun orang tua korban membenarkan barang bukti yang ditemukan polisi berupa pakaian dan sandal adalah milik korban. ***