PADANG - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat menunda penetapan rapat pleno penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih. Sebab, ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.

"Karena ada gugatan dalam rentang waktu tiga hari menjelang proses penetapan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat Amnasmen, Rabu, 23 Desember 2015.

Menurut Amnasmen, awalnya rapat pleno penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat bakal diselenggarakan hari ini. Namun, karena ada gugatan, penetapan ditunda hingga adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Pasangan calon nomor urut 1, Muslim Kasim-Fauzi Bahar, melayangkan gugatan selisih hasil pemilihan Gubernur Sumatera Barat ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor APPP/129/PAN.MK/2015. Pasangan yang diusung koalisi Partai NasDem, Partai Hanura, PAN dan PDI Perjuangan ini mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 22 Desember 2015, pukul 09.58.***