JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat menetapkan Irwan Prayitno sebagai Gubernur Sumatera Barat dan Nasrul Abit sebagai wakilnya melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021.

"Penetapan ini setelah adanya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menerima eksepsi termohon dan menolak gugatan pemohon, pada Jumat kemarin," ujar Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen, Sabtu 23 Januari 2016.

Sebelumnya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Muslim Kasim dan Fauzi Bahar menggugat hasil pemilihan gubernur Sumatera Barat ke Mahkamah Konstitusi.

Amnasmen menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, penetapan calon gubernur terpilih harus dilaksanakan paling lama satu hari setelah keputusan MK. "Setelah ini, kami akan menyerahkan hasil pemilihan gubernur ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat," ujarnya.

 Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Sumatera Barat, 19 Desember lalu, pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit memperoleh 1.175.858 suara atau 58,62 persen. Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerakan Indonesia Raya ini menang di 17 kabupaten dan kota.

Sedang pasangan calon nomor urut 1, Muslim-Fauzi hanya memperoleh 830.131 suara atau 41,38 persen. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai NasDem, dan Partai Hati Nurani Rakyat ini hanya unggul di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Padang Pariaman.

Rapat pleno penetapan calon gubernur terpilih ini diwarani aksi unjuk rasa puluhan orang yang diduga pendukung pasangan Muslim-Fauzi. Mereka   menolak penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat.

Gubernur Sumatera Barat terpilih, Irwan Prayitno menyatakan terimakasih   kepada masyarakat yang kembali mempercayainya memimpin Sumatera Barat. Dia mengatnak, ini adalah kemenangan masyarakat Sumatera Barat.

"Kemenangan ini merupakan kemenangan rakyat," ujarnya.***