PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang wanita bernama RY dilaporkan karena mengaku bisa mengurus kasus di Polresta Pekanbaru. Korban yang ditipunya merugi hingga ratusan juta rupiah. Sejak Juli 2014 sampai saat ini, RY diduga sudah banyak menipu korban yang anggota keluarganya ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru.

"Dari laporan korban, terlapor (RY) mendatangi mereka dan menjanjikan bisa membebaskan tahanan, asalkan diberi uang pelicin. Pada kasus tersebut, ada 3 orang pihak keluarga yang berhasil ditipu, total senilai Rp 136 Juta," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, kepada merdeka.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Selasa (6/1/2015).

Guntur menjelaskan, salah seorang korban bernama Nuriati Maimunah (40). Saat itu, RY datang ke rumah korban dan menyatakan dirinya telah disuruh oleh suaminya yang ditahan di Polresta Pekanbaru, untuk meminta uang. Uang ini, nantinya digunakan sebagai pelicin agar sang suami bisa diringankan masa hukumannya.

''Dengan iming-iming tersebut, Nuriati tergiur, dengan harapan sang suami bisa lekas keluar. Saat itu pelaku meminta uang dengan nominal Rp 23.500.000. Lalu uang tersebut diberikan kepada RY,'' jelasnya.

Kemudian, sekitar Agustus 2014, RY kembali mendatangi Nuriati dan meminta uang tambahan Rp 12.500.000 Juta. Alasannya, uang yang sebelumnya telah diserahkan masih kurang untuk penebusan.

Dengan jumlah total uang Rp 36 Juta yang telah diserahkan, suami korban tak jua kunjung dibebaskan. Bahkan sampai saat ini, pelaku diketahui sudah banyak beraksi dengan beberapa orang korban.

''Ada 2 orang korban lainnya, yaitu MI dengan kerugian Rp 60 Juta, serta HA dengan kerugian sekitar Rp 40 Juta," terang Guntur.

Pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari korban. Terkait, ada atau tidaknya keterlibatan anggota kepolisian, masih diselidiki. ''Masih kita selidiki apakah ada korban lainnya selain 3 orang ini atau ada pihak lain yang bermain, itu yang masih kita cari,'' pungkas Guntur. ***