JAKARTA, GORIAU.COM - Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riadmadji menyatakan bahwa mekanisme pemilihan gubernur definitif untuk menggantikan gubernur yang berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), masih harus menunggu peraturan pemerintah (PP).

Dodi menyampaikan hal itu terkait status Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman atau lebih akrab disapa Andi Rachman, yang kini pelaksana tugas (Plt) gubernur. Sebab, Gubernur Riau Anas Maamun kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pada pasal 174 ayat (2) disebutkan bahwa apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan di atas 18 bulan, maka dilakukan pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi. Dengan demikian, gubernur hasil pemilihan melalui DPRD provinsi meneruskan sisa masa jabatan gubernur yang berhenti atau diberhentikan.

Ada anggapan, jika mengacu pasal itu maka Arsyadjuliandi belum dipastikan jadi Gubernur Riau definitif jika kelak Annas Maamun diberhentikan secara tetap sementara sisa jabatannya masih lebih 18 bulan. Sebab, pasal itu menyatakan calon gubernur baru diajukan lagi oleh parpol pengusung (Golkar) untuk dipilih DPRD Riau.

Namun, Dodi mengatakan pasal 174 tidak bisa ditafsirakan sepotong-sepotong. ''Bukan begitu, kita harus membaca secara keseluruhan pasal-pasal dalam Perppu, kesimpulan terkait persoalan ini, untuk hal-hal yang lebih detail bagaimana Perppu itu dijalankan, harus ada peraturan pemerintah," kata Dodi menjawab JPNN sebagaimana dikutip GoRiau.com di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Dipaparkannya, sebenarnya ketentuan pasal itu terkait dengan problematik gubernur yang dipilih sendirian atau tidak bersifat paket bersama wakilnya. Karenanya pada saat guberbur berhalangan tetap karena hukum dan seterusnya, maka untuk pengganti dipilih lewat DPRD.

Namun Dodi mengingatkan bahwa Annad dan Arsyadjuliandi dipilih dalam satu paket di Pilkada Riau lalu. Di Perppu juga ada pasal 204 yang menyebutkan ketentuan dalam UU Pilkada masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Perppu.

Selain itu, aturan teknis Perppu Pilkada akan dijelaskan dalam peraturan pemerintah. Karena itu Dodi meminta semua pihak sama-sama menunggu PP diterbitkan. ''Kita tunggulah PP sebagai jabaran dari Perppu,'' tandasnya. ***