JAKARTA, GORIAU.COM - Gulat Manurung, tersangka suap alih fungsi lahan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat hukuman tambahan karena kedapatan menggunakan handphone di Rutan KPK. Selain Gulat, 9 orang lainnya juga mendapat hukuman yang sama.
Hukuman yang diberikan kepada Gulat dan 8 orang lainnya adalah tidak boleh menerima kunjungan selama 30 hari. Dari 9 orang yang kedapatan menggunakan HP tersebut, 6 orang ditemukan di Rutan KPK, sedangkan 3 lainnya di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.
''Telah dijatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan di lantai 9 rutan C1 (gedung KPK) serta 4 orang tahanan KPK di rutan Guntur,'' kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat. Mereka dihukum karena memiliki dan menggunakan telepon selular di dalam rutan.
''Walaupun sebagian tidak membawa atau memiliki handphone diketahui juga turut menggunakan secara bergantian,'' tambah Priharsa. Hukumannya adalah tidak dapat dikunjungi oleh keluarga.
''Tidak dapat dikunjungi selama 30 hari oleh keluarga, namun bertemu dengan penasihat hukum tetap diizinkan,'' tutur Priharsa.
Hukuman bagi enam orang tahanan di rutan gedung KPK berlaku efektif pada 9 Oktober 2014. ''Keenam tahanan tersebut adalah AM (Akil Mochtar), AU (Anas Urbaningrum), TR (Teddy Renyut), MJ (Mamak Jamaksari), G (Gulat Medali Emas Manurung), dan KCK (Kwee Cahyadi Kumala),'' jelas Priharsa.
Teddy Renyut adalah penyuap bupati Biak Numfor, Mamak Jamaksari menjadi tersangka dalam korupsi Alat Kesehatan Tangerang Selatan dan Gulat diduga menyuap Gubernur Riau Annas Mammun.
Sedangkan untuk tiga orang di rutan Guntur adalah HS (Heru Sulaksono) yaitu tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, hukuman efektif sejak 16 Oktober 2014, TCW (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan) sejak 13 Oktober, dan Bupati Karawang AS (Ade Swara) sejak 20 Oktober 2014.
''Sebelumnya, dari serangkaian sidak yang dilakukan di rutan, ditemukan 9 handphone, 3 powerbank, dan 1 modem wifi,'' tambah Priharsa.
Karena temuan tersebut maka pada Sabtu 25 Oktober 2014 yang merupakan hari libur Tahun Baru Hijriah 1436 Hijirah diputuskan tidak ada kunjungan bagi semua tahanan.
''Dengan pertimbangan banyaknya pelanggaran yang dilakukan dan keterbatasan jumlah personel dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan,'' tegas Priharsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita telepon selular saat melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Jakarta Timur Kelas 1 Cabang KPK di Detasemen Polisi Militer Guntur dan Gedung KPK.
''Saya minta hari ini KPK mengonfirmasi siapa yang punya 'handphone' itu, kalau tidak kuasa hukum saya akan menyurati Karutan. Saya tidak pernah memiliki 'handphone', saya mau ini 'clear' semua,'' kata Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Bonaran datang ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tapteng.
Sidak tersebut dilakukan pada pekan lalu.
''Saya tidak tahu (handphone milik siapa), kan mereka yang menyidak. Saya tidak punya handphone dan tidak dihukum,'' ungkap Bonaran yang ditahan di Denpom Guntur.
Namun ia mengaku bahwa di rutan sekarang tidak diperbolehkan untuk membawa berkas baik Berita Acara Pemeriksaan, dakwaan maupun tuntutan.
''Di rutan sana dilarang membawa berkas perkara dan berkas-berkas lainnya yang berhubungan dengan perkara. Kami bingung masa sebagai tersangka tidak bisa membawa berkas. Itu persoalannya,'' kata Bonaran.
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan saksi Kuasa Nindya Sejati Joint Operation di Aceh dan Sumatera Utara Heru Sulaksono yang menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, jaksa KPK mengatakan memang ada larangan bagi para tahanan untuk membawa berkas.
''Jadi larangan tersebut di Rutan KPK dan Rutan Guntur karena terkait dengan keamanan para tahanan mengingat pada kenyataannya kemarin berkas-berkas itu banyak dijadikan sarana untuk menyimpan uang dan barang-barang yang tidak relevan dan karena ruangannya sempit dan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, barang-barang seperti BAP yang tebal-tebal itu memenuhi ruangan dan diminta untuk tidak ditaruh di dalam kamar tahanan tapi ditaruh di luar dan sewaktu-waktu jika dibutuhkan bisa diambil dan dipelajari bersama dengan penasihat hukum atau dititipkan di penasihat hukum," kata jaksa KPK, Kamis (23/10).
Pengacara Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnadjaya yaitu Eko Prananto menjelaskan bahwa telepon selular yang ditemukan petugas KPK milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Bonaran Situmeang.
''Handphone ditemukan ada 2 kali, yang satu punya Wawan, satu lagi itu Bonaran saat sidak seminggu lalu," ungkap Eko pada Rabu (22/10).
Selain itu beberapa tahanan lain juga ditemukan memiliki telepon selular seperti mantan kepala MK Akil Mochtar dan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan bahwa sanksi bagi tahanan yang kedapatan memiliki telepon selular adalah tidak boleh menerima kunjungan. "Tidak boleh dikunjungi selama beberapa waktu," kata Johan, Jumat.
Menurut Johan telepon selular itu diselipkan oleh pengunjung.
"(Handphone) diselipkan sama pengunjungnya, kami lalu memperketat kunjungan," kata Johan.
Selain diselipkan pengunjung, telepon selular juga dapat dipergunakan tahanan saat menjalani sidang di pengadilan maupun saat berobat dan kemudian disisipkan masuk ke rutan. ***


